news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Polisi menangkap mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara (41) karena diduga edarkan uang palsu Rp223 juta di salah satu pusat perbelanjaan kawasan Kemang, Jakarta, Rabu (2/4)..
Sumber :
  • Antara

Pengakuan Eks Artis Drama Kolosal yang Ditangkap karena Diduga Edarkan Uang Palsu Rp223 Juta di Jaksel

Polisi masih mendalami jaringan uang palsu yang diedarkan mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara (41) senilai Rp223 juta di salah satu pusat perbelanjaan kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Senin, 14 April 2025 - 19:40 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi masih mendalami jaringan uang palsu yang diedarkan mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara (41) senilai Rp223 juta di salah satu pusat perbelanjaan kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, yang bersangkutan mendapatkan uang palsu itu dari temannya.

"Jadi, kalau menurut keterangan dia, dia dapat dari temannya. Temannya ini yang harus kita cari, apakah dia mendapatkan itu ataukah dia mencetak, dan lain-lain. Harus kita dalami dan kembangkan," kata Kompol Nurma Dewi saat dikonfirmasi, Senin (14/4).

Nurma menjelaskan, pihaknya saat ini masih memburu orang yang merupakan satu jaringan dari peredaran uang palsu tersebut.

Selain itu, polisi juga akan mendalami apakah jaringan itu juga terlibat dengan kasus di Jakarta Pusat yang diungkap Polsek Tanah Abang pada Kamis (10/4) lalu.

"(Apakah satu jaringan di Jakpus), kita melakukan pengembangan tentunya ya. Jadi, jaringan-jaringan ini jelas kita pertanyakan juga ya," ujarnya.

Selain itu, lanjut Nurma, pihaknya juga akan memeriksa suami siri Sekar, AD yang turut diamankan di tempat kejadian perkara (TKP).

Turut diketahui bahwa kasus itu terungkap saat transaksi uang tunai belanja Sekar ditolak dua kali petugas kasir saat melakukan pembayaran tunai.

Polres Metro Jakarta Selatan menangkap mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara (41) karena diduga edarkan uang palsu Rp223 juta di salah satu pusat perbelanjaan kawasan Kemang, Mampang pada Rabu (2/4) sekitar pukul 21.00 WIB.

Laporan tertuang dalam LP/A/08 /IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat 2 dan 3 UU RI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (ant/dpi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:02
02:56
15:03
10:35
06:54
01:00:11

Viral