news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding usai menyegel salah satu kantor P3MI nakal di Bekasi, Jumat (28/3)..
Sumber :
  • Antara

Kementerian P2MI Tegas Melarang Seluruh WNI Bekerja di Tiga Negara Ini, Simak Baik-Baik

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) melarang warga negara  Indonesia (WNI) bekerja di tiga negara, yakni Kamboja, Thailand, dan Myanmar.
Jumat, 28 Maret 2025 - 15:51 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) melarang warga negara  Indonesia (WNI) bekerja di tiga negara, yakni Kamboja, Thailand, dan Myanmar.

Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding mengatakan, Indonesia tidak memiliki kerja sama penempatan pekerja migran ke tiga negara tersebut.

"Kembali saya nyatakan, bukan sekadar mengimbau, melarang semua warga negara Indonesia untuk bekerja di tiga negara tersebut karena rawan tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," kata Karding dalam keterangannya, Jumat (28/3).

Karding menilai pekerja migran Indonesia (PMI) yang saat ini bekerja di tiga negara tersebut berstatus ilegal.

"Semua yang berada di Kamboja, Myanmar bahkan di Thailand, dalam kaca mata kementerian adalah unprocedural atau ilegal," ujarnya.

Karding menambahkan, Kamboja dan Myanmar, terutama Wilayah Myawaddy, terdapat indikasi kejahatan scamming dan judi online.

Saat ini, tegas Karding, pemerintah tidak pernah melakukan kerja sama bilateral atau multilateral penempatan PMI di Kamboja dan Myanmar.

Turut diketahui, pada 18 Maret Kementerian P2MI membantu mengawal pemulangan 554 PMI non-prosedural yang menjadi korban TPPO di Myawaddy, Myanmar.

Kepulangan mereka, yang terdiri dari 449 laki-laki dan 105 perempuan, berlangsung dalam dua tahap: 400 orang pada Selasa (18/3) dan 154 orang pada Rabu (19/3).

Disebutkan bahwa mereka dipulangkan melalui Bandara Don Mueang, Bangkok, Thailand. (ant/dpi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:57
05:13
01:33
01:21
02:44
01:40

Viral