- ANTARA
Pilu, Bocah 14 Tahun Korban Pemerkosaan Ayah Tirinya Akui Sangat Trauma, hingga Tak Mau Pulang ke Rumah
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya pada Sabtu, 15 Maret lalu.
“Diamankan, kemarin,” ucap Nurma saat dikonfirmasi, Senin (17/3/2025).
Saat ini, pelaku masih diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan.
Ibunda korban, S menceritakan ketika suaminya akan ditangkap oleh polisi.
Hal ini bermula ketika ia melaporkan dugaan pemerkosaan ke Polres Metro Jakarta Selatan, 10 Maret 2025 lalu.
Saat itu Polisi meminta untuk tidak langsung melakukan tindakan, agar pelaku tidak melarikan diri.
“Jadi pihak kepolisian nanya pelaku dimana? saya bilang, ada di rumah, dia bilang jangan bertindak dulu, tunggu hasil visum, semua untuk bukti-bukti,” kata S.
Ia kemudian mengatakan hal tersebut kepada keluarga besarnya dan pihak RT, bahwa jangan dulu melakukan tindakan agar pelaku tidak melarikan diri.
“Warga semua RT juga tahu, saya laporan RT, baik bisa kendaliin kan RT, bisa tolong semua dari gang sini ke sini itu saya sudah kendaliin agar tidak sampai bocor,” ungkapnya.
Singkat cerita, pada Sabtu, 15 Maret, dini hari, tiba-tiba ada warga bersama anggota kepolisian dan Babinsa ke rumahnya. Mereka ingin menjemput pelaku.
Hampir saja warga memukuli pelaku, namun polisi langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Polres Metro Jakarta Selatan.
“Jadi ayah kandungnya kesal, dia yang melaporkan. Karena dia ingin pelaku segera ditangkap agar tidak kabur,” ucap S.
“Terus dibawa sama polisi. Kalau engga ada polisi, itu pelaku udah engga tau nanti seperti apa,” tandasnya. (rpi/iwh)