Sumber :
- Tim tvOnenews/Adinda Ratna Safira
Fakta Baru Komplotan Curanmor di Jakbar, Tiga dari Lima Pelaku Residivis yang Beraksi Sejak 2023
Polisi mengungkap fakta baru dibalik penangkapan lima orang komplotan dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Barat.
Selasa, 11 Februari 2025 - 13:18 WIB
Dalam penangkapan ini, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa kunci letter T beserta mata kuncinya, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, dan tiga unit sepeda motor hasil curian.
Kemudian kelima pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Palmerah untuk ditindaklanjuti. Atas perbuatannya, pelaku R, A, dan F dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Sedangkan pelaku B dan N dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan,” tegas Eko. (Ars/ree)