- tvOnenews/Rizki Amana
Buntut Kasus Pemerasan oleh AKBP Bintoro, Polda Metro Janji Akan Tindak Tegas Siapapun yang Melanggar
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas pelanggaran yang dilakukan oleh anggota polisi, termasuk kasus pemerasan oleh AKBP Bintoro.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa pihaknya masih terus mengawal dan mendalami dugaan pemerasan yang dilakukan oleh anggota polisi yakni AKBP Bintoro, Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
"Terkait pendalaman peristiwa tersebut, masih terus berjalan dan akan kami usut tuntas," ucap Ade Ary, Selasa (28/1/2025).
Ade Ary menyebut bahwa pihaknya akan menindak tegas anggota polisi yang mencoreng citra lembaga Polri itu.
- Antara
"Polda Metro Jaya berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran anggota secara prosedural, proporsional dan profesional," tutur Ade Ary.
Lebih jauh, Ade Ary membeberkan sudah sejauh mana Polda Metro Jaya mengawal kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh AKBP Bintoro.
Kata Ade, sejauh ini pihaknya telah mengamankan dan menempatkan khusus empat polisi yang diduga terlibat pemerasan yang dilakukan AKBP Bintoro terhadap tersangka kasus pembunuhan dan pelecehan seksual anak di bawah umur.
"Empat orang telah dipatsus (penempatan khusus) dalam tahap penyelidikan di Bid Propam Polda Metro Jaya, dengan dugaan penyalahgunaan wewenang," ungkap Ade Ary.
Adapun, yang dipatsus adalah inisial B (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), inisial G (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel), inisial ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel).
Perlu diketahui, Indonesian Police Watch (IPW) menyebut bahwa dugaan pemerasan yang dilakukan oleh AKBP Bintoro Eks Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan tak hanya uang tunai senilai Rp20 miliar.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan bahwa AKBP Bintoro juga membawa kendaraan mewah milik tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto anak dari pemilik Prodia.
"Dari kasus ini, AKBP Bintoro yang saat itu menjabat Kasatreskrim Polres Jaksel meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp20 miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji menghentikan penyidikan," ungkap Sugeng dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/1/2025).
Sugeng menjelaskan kronologi peristiwa pemerasan yang dilakukan AKBP Bintoro ini bisa terungkap.
Setelah menjanjikan penghentian kasus kepada pihak tersangka pembunuhan, namun nyatanya AKBP Bintoro ingkar janji.
Ternyata, kasusnya tetap berlanjut. Sehingga tersangka yang sudah menyerahkan sejumlah uang menjadi kecewa dan menggugat AKBP Bintoro ke pengadilan.
"Kasus ini mencuat setelah adanya gugatan perdata dari pihak korban pemerasan terhadap AKBP Bintoro tertanggal 6 Januari 2025 lalu," jelas Sugeng.
Sugeng menyebut, korban menuntut pengembalian uang Rp20 miliar beserta aset yang telah disita secara tidak sah dari kasus pembunuhan dengan tersangka.
Adapun, tersangka dijerat melalui laporan polisi bernomor: LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel dan laporan nomor: LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel.
Atas kasus ini, IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerjunkan tim Propam untuk menyelidiki dugaan pemerasan terhadap tersangka anak pemilik Prodia senilai Rp20 miliar yang dilakukan AKBP Bintoro.
Pasalnya, kasus pemerasan yang dilakukan oleh anggota Polri berpangkat pamen itu dapat mencoreng institusi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
"Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Propam Mabes Polri menelusuri secara mendalam penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh AKBP Bintoro segera diproses hukum pidana dan kode etik," ujarnya. (rpi/muu)