news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ketua KPK Setyo Bidiyanto saat menyampaikan keterangan usai pengangkatan jabatan oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12/2024)..
Sumber :
  • (ANTARA/Andi Firdaus)

Ketua KPK Baru Setyo Budiyanto Tegaskan Pentingnya OTT: Bagian dari Kewenangan Penyadapan

KPK Setyo Budiyanto tegaskan pentingnya operasi tangkap tangan (OTT) sebagai bagian tak terpisahkan dari kewenangan penyadapan dalam upaya pemberantasan korupsi
Senin, 16 Desember 2024 - 17:53 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan pentingnya operasi tangkap tangan (OTT) sebagai bagian tak terpisahkan dari kewenangan penyadapan dalam upaya pemberantasan korupsi.

Hal itu, Setyo sampaikan setelah diangkat menjadi Ketua KPK periode 2024-2029 oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12/2024) siang.

"Beberapa kali kan sudah kami sampaikan, salah satu kewenangan KPK kan bisa melakukan penyadapan. Ya, untuk apa? Kalau misalkan kita punya kewenangan penyadapan, kemudian tidak melakukan OTT?," katanya.

Petugas menggiring Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (kanan), dan sejumlah pejabat dalam penetapan dan penahanan tersangka OTT KPK di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/nym.

 

Menurutnya, OTT bukan hanya sekadar upaya penegakan hukum, tetapi juga sebagai bagian dari rangkaian tindakan yang mendalam dan strategis yang dilakukan KPK.

"Itu kan salah satu rangkaian kegiatannyakan dari penyadapan," katanya.

Dari perspektifnya, OTT menjadi bukti konkret dalam memberantas praktik korupsi. 

Dengan memanfaatkan kewenangan penyadapan, KPK dapat mendalami dan memantau potensi korupsi yang terjadi, kemudian melakukan OTT untuk menindak tegas pelaku di lapangan.

Sebelumnya, penolakan terhadap OTT dalam sistem kerja KPK disampaikan Johanis Tanak dalam sesi uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI pada Selasa (19/11) 2024.

Dalam kesempatan itu, Johanis menyatakan penolakannya terhadap pelaksanaan OTT jika dirinya terpilih menjadi pimpinan KPK.

Tanak, yang merupakan Komisioner KPK periode 2019-2024, menjelaskan bahwa menurutnya, OTT tidak tepat dilakukan dalam pemberantasan korupsi.

Tanak berpendapat bahwa meskipun sebagian besar pimpinan KPK mendukung pelaksanaan OTT, ia tetap berpegang pada pandangannya bahwa cara tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, terutama Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (ant)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:57
05:13
01:33
01:21
02:44
01:40

Viral