Sumber :
- Tim tvOnenews/Julio Trisaputra
Usai Penetapan, KPU Jakarta Siap Hadapi Sengketa Hasil Pilkada di MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta mengaku siap untuk menghadapi sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Minggu, 8 Desember 2024 - 10:35 WIB
Oleh sebab itu, kata Maulana, Berdasarkan putusan MK NOMOR 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, C6 yang tidak terdistribusi adalah objek PSU.
Disisi lain, Maulana juga mengungkapkan, bahwa lebih dari 80 laporan yang dilakukan ke Bawaslu tidak jelas perkembangannya.
Adapun persoalan tersebut yakni mengenai DPK yang tidak sesuai TPS-nya, dugaan pemilih mencoblos lebih dari satu kali, salah coblos tidak sesuai TPS, domisili pemilih beda provinsi maupun pemilih domisili namun tidak terdaftar di DPT.
"Seluruh kejadian-kejadian yang kami ungkapkan tersebut membuktikan pelaksanaan Pilkada di Jakarta tidak baik-baik saja. Mutu perangkapkuh standar. KPU dan Bawaslu dalam hal ini tidak profesional," pungkasnya. (aha/ree)