news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gedung DPR Putar Lagu Kebangsaan Indonesia Raya Setiap Hari Guna Perkuat Nasionalisme.
Sumber :
  • Aprillio Akbar-Antara

Siasat Penggantian Diksi Perampasan Aset Jadi Pemulihan Bikin Polemik, Pengamat Singgung DPR yang Tak Sejalan dengan Pemerintah

Pengamat hukum dan politik Pieter Zukifli menyoroti siasat di balik rencana penggantian diksi perampasan jadi pemulihan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Minggu, 10 November 2024 - 01:59 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pengamat hukum dan politik Pieter Zukifli menyoroti siasat di balik rencana penggantian diksi perampasan jadi pemulihan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Pieter Zulkifli menilai pengubahan bahasa itu bisa menghilangkan esensi dan mengurangi semangat tegas pemberantasan korupsi.

Sebab, dia bilang perampasan aset ilegal bukan sekadar soal pemulihan atau pengembalian aset, melainkan bagian integral dari upaya memberantas akar korupsi di Indonesia.

"Perubahan ini menimbulkan pertanyaan mendasar, apakah perubahan kata ini hanyalah soal linguistik atau justru memengaruhi esensi dari RUU tersebut?" ucap Pieter dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (9/11/2024).

Pieter berharap DPR tidak hanya berfokus istilah lantaran berbagai pasal yang mengatur tentang pembatasan penggunaan uang kartal dan penyitaan aset tidak wajar merupakan langkah konkret yang seharusnya menjadi prioritas utama.

Dia menyinggung sikap DPR yang tak sejalan dengan pemerintah terkait penggantian diksi dari RUU tersebut.

Menrutnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan hingga sekarang belum ada kajian komprehensif mengenai alasan penggantian diksi tersebut.

Supratman juga menyatakan usulan perubahan kata perampasan menjadi pemulihan masih menunggu kajian mendalam. 

Dalam pandangannya, penggunaan istilah yang tepat sangat penting karena berpengaruh pada pemahaman dan penerapan undang-undang dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Dengan demikian, dia menuturkan Supratman tetap menegaskan perlunya diskusi mendalam sebelum RUU Perampasan Aset dapat dimasukkan ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.

Di sisi lain, Pieter mengungkapkan parlemen dalam beberapa kesempatan mengungkap alasan ingin mengubah diksi dari RUU tersebut, salah satunya Wakil Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ahmad Doli Kurnia.

Menurutnya, Doli mengungkapkan kekhawatiran kata perampasan memiliki konotasi yang kurang baik dalam konteks hukum di Indonesia dan membandingkan dengan istilah yang digunakan dalam Konvensi PBB Anti Korupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC).

UNCAC menggunakan istilah stolen asset recovery atau pemulihan aset. Menurut Doli, istilah pemulihan lebih merefleksikan niat baik daripada perampasan yang bisa dianggap ofensif.

Namun, dia menyebutkan rencana perubahan tersebut mendapat kritik tajam dari sejumlah kalangan, misalnya mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral