- Aprillio Akbar-Antara
Siasat Penggantian Diksi Perampasan Aset Jadi Pemulihan Bikin Polemik, Pengamat Singgung DPR yang Tak Sejalan dengan Pemerintah
Supratman juga menyatakan usulan perubahan kata perampasan menjadi pemulihan masih menunggu kajian mendalam.
Dalam pandangannya, penggunaan istilah yang tepat sangat penting karena berpengaruh pada pemahaman dan penerapan undang-undang dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Dengan demikian, dia menuturkan Supratman tetap menegaskan perlunya diskusi mendalam sebelum RUU Perampasan Aset dapat dimasukkan ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.
Di sisi lain, Pieter mengungkapkan parlemen dalam beberapa kesempatan mengungkap alasan ingin mengubah diksi dari RUU tersebut, salah satunya Wakil Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ahmad Doli Kurnia.
Menurutnya, Doli mengungkapkan kekhawatiran kata perampasan memiliki konotasi yang kurang baik dalam konteks hukum di Indonesia dan membandingkan dengan istilah yang digunakan dalam Konvensi PBB Anti Korupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC).
UNCAC menggunakan istilah stolen asset recovery atau pemulihan aset. Menurut Doli, istilah pemulihan lebih merefleksikan niat baik daripada perampasan yang bisa dianggap ofensif.
Namun, dia menyebutkan rencana perubahan tersebut mendapat kritik tajam dari sejumlah kalangan, misalnya mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.