- tvOnenews.com/Rika Pangesti
Mulai 17 Oktober Semua Produk Wajib Sertifikasi Halal, LPPOM MUI: Perusahaan yang Melanggar akan Disanksi
Muti mengatakan, bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan tersebut, akan dikenakan sanksi.
Namun demikian, Muti belum membeberkan lebih jauh terkait sanksi yang akan diberikan ke perusahaan yang melanggar.
"Jadi nanti di 17 Oktober tahun ini, jadi dalam waktu kita berhitung sekarang tanggal 3 berarti tinggal 2 pekan lagi begitu ya. Itu wajib sertifikasi halal akan sepenuhnya diberlakukan," ucapnya.
Menurut Muti, bagi produk yang ingin mendapatkan sertifikasi halal, harus diidentifikasi secara keseluruhan sesuai standar.
"Produk yang ditangani retailer yang ingin mendapatkan sertifikat halal harus diidentifikasi dan ditangani sesuai standar," ujarnya.
Adapun, Muti memaparkan tiga kategori produk dalam jasa retailer yang perlu penanganan berbeda.
"Pertama, produk yang jelas halal (seperti buah dan sayur) atau memiliki sertifikat halal tidak perlu handling khusus," tutur Muti.