Sumber :
- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Akademisi dan Guru Besar Tegaskan Konstitusi Dibegal Oleh Koalisi Gemuk Jokowi, Manfaatkan DPR untuk Tekuk Putusan MK
Kamis, 22 Agustus 2024 - 12:48 WIB
Panja menyetujui bahwa putusan MK itu hanya berlaku bagi partai non parlemen atau sama sekali tidak memiliki kursi di DPRD.
Sedangkan, bagi partai yang memiliki kursi di DPRD tetap mengacu pada aturan lama, yaitu bisa mengusung calon kepala daerah jika memiliki kursi DPRD minimal 22 kursi.
Di sisi lain, Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek membantah rapat panja revisi UU Pilkada hari ini bertujuan untuk menganulir putusan MK.
“Tidak ada yang dadakan, RUU ini usul inisiatif DPR yang diusulkan sejak November 2023,” tegas Awiek saat rapat di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024). (agr/rpi)