Eks Menag Yaqut Jadi Tersangka, DPR: Skandal Kuota Haji Tak Boleh Terulang
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji 2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai sorotan dari banyak pihak, tak terkecuali oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).
Komisi VIII DPR RI menilai momentum ini harus dijadikan evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan ibadah haji.
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Maman Imanul Haq, menyatakan pihaknya menghormati langkah hukum yang diambil KPK dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara tersebut kepada lembaga antirasuah.
“Kami menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menjalankan tugasnya secara profesional, independen, dan transparan,” ujar Maman, Senin (12/1/2026).
Ia menekankan pentingnya pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji dilakukan secara menyeluruh dan terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat, khususnya umat Islam yang menaruh harapan besar pada penyelenggaraan haji yang bersih dan adil.
“Saya meminta KPK mengusut tuntas kasus ini. Siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku,” tegas legislator dari daerah pemilihan Jawa Barat IX itu.
Maman juga berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pemangku kebijakan agar ke depan tata kelola ibadah haji terbebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Ibadah haji adalah urusan suci yang menyangkut kepentingan umat. Ke depan, kami berharap tata kelola haji semakin transparan, akuntabel, dan benar-benar berpihak pada kepentingan jemaah,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
KPK menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka, meski nilai kerugian negara masih dalam proses penghitungan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti, mulai dari pemeriksaan sejumlah saksi, dokumen, hingga bukti elektronik yang diperoleh dalam rangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi. (rpi/aag)
Load more