Anies Baswedan.
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Abdul Gani Siregar

Anies Baswedan Sentil Heru Budi Soal Kebijakan Baru PBB-P2: Harus Disosialisasikan

Rabu, 19 Juni 2024 - 13:31 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Anies Baswedan mengkritik kebijakan baru Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dibuat oleh Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.

Selaku eks Gubernur DKI Jakarta, Anies menilai seharusnya pihak Heru Budi melakukan sosialisasi terkait kebijakan baru tersebut.

"Semua kebijakan yang dibuat itu harus disosialisasikan dengan baik supaya masyarakat yang terdampak bisa mengantisipasi apa pun isi kebijakannya," jelas dia, di Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).

"Kemudian, terkait dengan substansinya. Ketika substansinya adalah rumah pertama, dan rumah kedua, rumah ketiga dibedakan, maka harus ada sosialisasi supaya masyarakat tahu, supaya masyarakat tidak terkejut," sambung dia.

Anies pun menegaskan jangan sampai kebijakan pajak, kebijakan tata ruang membuat sebagian warga Jakarta pelan-pelan tergeser dari dalam kota, dan memutuskan pindah keluar.

"Kita ingin agar Jakarta ini menjadi kota yang bisa terasa seperti rumah bagi semua. Kebijakan pajak, kebijakan tata ruang sesungguhnya adalah tentang siapa tinggal di mana, siapa boleh tinggal di mana, kita ingin semua orang boleh tinggal di Jakarta," ujarnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengaku memberikan insentif fiskal daerah berupa keringanan, pengurangan, dan pembebasan, serta kemudahan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan, Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 diterbitkan sebagai implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Hal ini untuk menciptakan keadilan pemungutan PBB-P2 melalui perbaikan formulasi pemberian insentif pajak daerah yang telah diberikan kepada masyarakat Jakarta pada tahun-tahun sebelumnya, sehingga dapat lebih tepat sasaran.

“Kebijakan tahun ini, khususnya terhadap hunian dengan nilai di bawah Rp20 miliar, penerapannya berbeda dengan tahun sebelumnya. Pada tahun sebelumnya, hunian dengan nilai di bawah Rp2 miliar dibebaskan pajaknya. Namun, untuk tahun 2024, hanya diberikan untuk satu objek PBB-P2 yang dimiliki Wajib Pajak,” jelas dia, saat dihubungi media, Selasa (18/6/2024).

“Apabila Wajib Pajak memiliki lebih dari satu objek PBB-P2, maka pembebasan akan diterapkan pada NJOP terbesar. Hal ini mempertimbangkan bahwa kebijakan tahun-tahun sebelumnya adalah dalam rangka pemulihan ekonomi dampak COVID-19,” sambung Lusi. (agr/ree)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral