Bareskrim Polri Saat Konferensi Pers Terkait Pengungkapan Lab Narkoba di Bali.
Sumber :
  • Polri

Grebek Laboratorium Narkoba di Bali, Polri Tangkap 3 WNA yang Bertugas sebagai Pengendali, Ini Identitasnya

Selasa, 14 Mei 2024 - 14:17 WIB

"Pasal yang dilanggar, Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 Ayat (2) Pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 129 Huruf A dan Pasal 111 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan denda Rp10 miliar," Tandasnya. (aha/muu)

 

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:46
01:57
09:29
02:21
02:42
37:55
Viral