news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Sumber :
  • Kemenag

Cair Rp66 Miliar, Guru PAI Non ASN yang Tidak Menerima THR Dapat Insentif: Tapi Tidak Semua, Ini Kriteria dan Jadwal Pencairannya

Kementerian Agama (Kemenag) akan mencairkan insentif untuk Guru PAI non ASN yang tidak menerima tunjangan hari raya (THR) dengan anggaran mencapai Rp66 miliar
Minggu, 7 April 2024 - 18:17 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Jelang Hari Raya Idul Fitri 2024/1445 H, kabar gembira datang dari lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Kemenag melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam (PAI) akan mencairkan tunjangan insentif untuk Guru PAI non ASN yang tidak menerima tunjangan hari raya (THR).

Dana insentif dari Kemenag untuk Guru PAI non Aparatur Sipil Negara (bukan PNS dan bukan PPPK), totalnya sebesar Rp66 miliar.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada Jumat lalu menjelaskan bahwa penyaluran insentif untuk Guru PAI non ASN adalah alternatif penyetaraan kesejahteraan guru yang belum menerima THR.

“Insentif guru ini bagian dari layanan afirmasi kita kepada para guru PAI Non ASN pada sekolah umum yang belum sertifikasi dan tidak menerima THR,” kata Gus Yaqut di Jakarta dikutip Minggu (7/4/2024).

Kendati demikian, tidak semua Guru PAI non ASN akan menerima insentif.

Baru ada sebanyak 22.000 Guru PAI non ASN yang terdata di sistem administrasi guru agama (Siaga) dan memenuhi kriteria dan persyaratan untuk menerima insentif.

Ada pun kriteria Guru PAI non ASN yang berhak menerima insentif pengganti THR, sebagai berikut:

1. Guru PAI non ASN yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK.

2. Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru.

3. Guru PAI yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan

4. Guru PAI yang belum memasuki usia pensiun.

Berdasarkan kriteria umum, akan diprioritaskan lagi berdasarkan usia, TMT Pendidik, daerah 3T dan kualifikasi pendidikan.

Menag Yaqut berharap insentif ini dapat menjadi tambahan penghasilan bagi Guru PAI non ASN di sekolah umum. 

Diharapkan, dana ini dapat memotivasi Guru PAI non ASN untuk terus bekerja lebih baik dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Jadwal Pencairan dan Nominal yang Diterima

Berdasarkan keterangan Plt Dirjen Pendidikan Islam Prof Abu Rokhmad, insentif Guru PAI non ASN akan dicairkan dalam dua tahap.

Tahap pertama, akan disalurkan pada Januari sampai Juni 2024.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

18:33
03:26
01:19
10:04
07:34
28:28

Viral