news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers kinerja KPK 2023 dan Arah Kebijakan 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/1)..
Sumber :
  • Haries Muhamad/tvOne

Kinerja KPK Loyo, Hanya Lakukan 8 Kali OTT Tahun 2023

Sepanjang tahun 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya menggelar delapan kali operasi tangkap tangan (OTT). Jika dibandingkan pada 2022 lalu, yang berhasil menggelar 10 kali OTT terhadap penyelenggara negara.
Selasa, 16 Januari 2024 - 19:52 WIB
Reporter:
Editor :

6. Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso

Keenam, tangkap tangan yang berkaitan dengan pemberian hadiah atau janji pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur. Dalam OTT itu, KPK menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen sebagai tersangka.

Selain kedua oknum jaksa itu, KPK juga menetapkan dua Pengendali CV Wijaya Gemilang, Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya sebagai tersangka. Kedua pihak swasta ini merupakan tersangka penyuap dua pihak Kejaksaan Negeri Bondowoso.

7. Kepala BBPJN Kalimantan Timur

Ketujuh, OTT yang berkaitan dengan suap proyek pengadaan jalan di wilayah Kalimantan Timur. KPK menetapkan Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur (Kaltim) tipe B, Rahmat Fadjar sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan jalan di wilayah Kaltim. 

Selain Rahmat, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yakni, Riado Sinaga selaku Pejabat Pembuat Keputusan (PPK) pada Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 1 Kaltim, Abdul Nanang Ramis selaku pemilik PT Fajar Pasir Lestari, Hendra Sugiarto selaku staf PT Fajar Pasir Lestari dan Nono Mulyatno selaku Direktur CV Bajasari

8. Gubernur Maluku Utara

Terakhir kedelapan, OTT terkait pemberian hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan provinsi Maluku Utara yang menjerat Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba. 

KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka. Adapun keenam tersangka lainnya yakni Kadis Perumahan dan Pemukiman, Adnan Hasanudin; Kadis PUPR Malut, Daud Ismail; Kepala BPPBJ, Ridwan Arsan; ajudan Gubernur Malut, Ramadhan Ibrahim; dua pihak swasta, Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.

KPK menduga terdapat penerimaan uang senilai Rp 2,2 miliar terkait dengan pekerjaan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Uang tersebut di antaranya digunakan untuk kepentingan pribadi Abdul Gani guna pembayaran menginap hotel dan dokter gigi. (mhs/ebs)

Berita Terkait

1 2
3
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:01
05:20
03:42
28:51
12:19
16:55

Viral