- Istimewa
Aspimtel: Dugaan Monopoli di Badung Bali Rugikan Pemilik Tower dan Operator
Jakarta, tvOnenews.com - Aspimtel sebut dugaan monopoli di Badung Bali rugikan pemilik tower dan operator.
Asosiasi Pengembang Infrastruktur Menara Telekomunikasi (Aspimtel) menyatakan dugaan monopoli tower yang terjadi di Kabupaten Badung, Bali sangat merugikan pelaku usaha dan operator seluler yang menyewa tower tersebut.
Direktur Eksekutif Aspimtel Tommy Gustavi Utomo menilai dugaan monopoli ini membuat iklim usaha tak sehat.
Menurutnya, masyarakat hanya bisa memanfaatkan layanan pada perusahaan yang mendapatkan hak monopoli tersebut.
"Secara jangka panjang, tentu juga akibat monopoli ini akan menciptakan iklim usaha tidak sehat yang sangat merugikan," kata Tommy kepada wartawan, Jumat (7/7/2023).
Tommy mengatakan tindakan Pemda Badung melakukan pembongkaran perangkat milik operator telekomunikasi yang ada di menara anggota Aspimtel sangat keliru.
Ia mengaku mendapat keluhan cakupan sinyal seluler di Kabupaten Badung tidak pernah memuaskan pengguna seluler sejak puluhan tahun yang lalu. Bahkan, saat ini semakin memburuk.
"Ini terjadi diakibatkan terutama oleh tindakan/praktik monopoli yang lahir dari Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Badung dengan salah satu perusahaan penyedia menara telekomunikasi," ujarnya.
Tommy menyebut PKS tersebut tentu melanggar prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Kondisi ini tentu saja menghambat program prioritas pemerintah pusat untuk digitalisasi berbagai bidang kehidupan bangsa Indonesia dan yang sangat merasakan terutama adalah masyarakat pengguna seluler di Kabupaten Badung," ujarnya.
Tommy mengimbau agar pihak-pihak yang berwenang mengambil tindakan koreksi terhadap kebijakan pemerintah daerah setempat dan implementasinya yang merugikan warganya sendiri.
"Mengimbau Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI) untuk dapat mengambil tindakan terhadap adanya dugaan pelanggaran prinsip-prinsip persaingan usaha di bisnis penyewaan menara telekomunikasi di Kabupaten Badung, Provinsi Bali sesuai apa yang pernah ditulis dalam laporan KPPU tahun 2009," katanya.
Sebelumnya, Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) menaikkan kasus dugaan monopoli menara telekomunikasi bersama atau tower BTS di Kabupaten Badung ke tahap penyelidikan atau penegakan hukum.