- Istimewa
1 Juni Hari Lahir Pancasila, Ini Sejarah dan Maknanya
Jakarta, tvOnenews.com - 1 Juni Hari Lahir Pancasila, ini sejarah dan maknanya.
Melansir kemenkeu.go.id, berdasarkan Keppres Nomor 24 Tahun 2016, tanggal 1 Juni diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila.
Tanggal 1 Juni dipilih sebagai Hari Lahir Pancasila karena merujuk pada momen sidang Dokuritsu Junbi Cosakai (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan/BPUPKI) dalam upaya merumuskan dasar negara Republik Indonesia.
BPUPKI menggelar sidang pertamanya pada tanggal 29 Mei 1945 silam. Di sidang itu para anggota BPUPKI membahas mengenai dasar-dasar Indonesia merdeka.
Dalam sidang kedua BPUPKI, Soekarno dalam pidatonya yang bertajuk “Lahirnya Pancasila” menyampaikan gagasannya mengenai konsep awal Pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia tepatnya pada 1 Juni 1945.
Awalnya pidato ini disampaikan oleh Soekarno secara aklamasi tanpa judul dan baru mendapat sebutan "Lahirnya Pancasila" oleh mantan Ketua BPUPKI Radjiman Wedyodiningrat dalam kata pengantar buku yang berisi pidato yang kemudian dibukukan oleh BPUPKI.
Soekarno dalam pidatonya menyampaikan ide serta gagasannya terkait dasar negara Indonesia merdeka yang dinamai “Pancasila”.
1 Juni Hari Lahir Pancasila, ini sejarah dan maknanya. Dok: Istimewa
Panca artinya lima. Sedangkan, sila artinya prinsip atau asas. Pada saat itu, Bung Karno menyebutkan lima dasar untuk negara Indonesia, yakni sila pertama “Kebangsaan”, sila kedua “Internasionalisme atau Perikemanusiaan”, sila ketiga “Demokrasi”, sila keempat “Keadilan Sosial” dan sila kelima “Ketuhanan yang Maha Esa”.
Untuk menyempurnakan rumusan Pancasila dan membuat Undang-Undang Dasar yang berlandaskan kelima asas tersebut, BPUPKI membentuk sebuah panitia yang disebut sebagai panitia Sembilan yang terdiri dari Soekarno, Mohammad Hatta, Abikoesno Tjokrosoejoso, Agus Salim, Wahid Hasjim, Mohammad Yamin, Abdul Kahar Muzakir, AA Maramis dan Achmad Soebardjo.
Setelah melalui beberapa proses persidangan, akhirnya Pancasila disahkan pada Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945.
Pada sidang tersebut disetujui bahwa Pancasila dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara Indonesia yang sah.
Pancasila:
1. Ketuhanan yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Melansir Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup memiliki makna di antaranya:
1. Ketuhanan yang Maha Esa
Fungsi Pancasila pada sila pertama ini memberi pandangan bahwa sebagai warga negara Indonesia terdapat nilai untuk mempercayai dan bertakwa pada Tuhan sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dimiliki oleh masing-masing.
Fungsi ini memberi makna bahwa setiap warga negara Indonesia harus saling menghormati antar umat beragama agar tercipta kehidupan yang rukun dan damai.
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup tercantum pada sila kedua yang memberi makna bahwa sebagai warga negara diminta untuk memahami bahwa setiap manusia memiliki derajat yang sama sehingga harus saling bersimpati satu sama lain.
Hal itu bisa dicapai dengan cara menjaga dan membantu sesama, membela kebenaran dan keadilan serta bekerjasama untuk kedamaian negara.
3. Persatuan Indonesia
Sebagai negara dengan ragam pulau, suku dan budaya, pada sila ketiga fungsi Pancasila memberi pandangan hidup bahwa yang harus diutamakan adalah kesatuan, persatuan dan kepentingan negara daripada kepentingan masing-masing.
Setiap warga negara Indonesia juga harus memiliki kepribadian yang rela berkorban demi negara Indonesia, mencintai bangsa Indonesia dan tanah air serta bangga pada negara.
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat dan Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
Poin penting pada sila keempat menegaskan bahwa fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup turut mengajak setiap warga negara untuk tidak memaksakan kehendaknya pada orang lain dan mengutamakan kepentingan negara.
Meski akan ada perbedaan pendapat dan cara pandang, namun sila keempat menegaskan akan pentingnya bermusyawarah atau berdiskusi.
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa tercermin dari sila ini yang memiliki makna tentang mengembangkan perbuatan luhur dengan cara kekeluargaan dan gotong royong.
Tak hanya itu, setiap warga negara juga harus selalu bersikap adil dan memahami antara hak dan kewajiban agar bisa menghormati hak-hak orang lain sesama bangsa Indonesia. (nsi)