GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kemenkum: Masyarakat yang Mengkaji Komunisme, Marxisme hingga Leninisme Tidak Dipidana Menurut KUHP

Kemenkum menyebut masyarakat yang mengkaji komunisme, marxisme, leninisme atau paham lainnya tidak akan dipidana menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selasa, 6 Januari 2026 - 10:46 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (tengah)
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Hukum (Kemenkum) menyebut masyarakat yang mengkaji komunisme, marxisme, leninisme atau paham lainnya tidak akan dipidana menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hal ini disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum pada Senin (5/1/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Ada yang baru, yang baru itu seperti yang disebutkan yang terakhir. Kalau tujuannya adalah untuk kajian, itu tidak dipidana,” katanya.

Adapun hal yang baru dan dimaksud olehnya adalah Pasal 188 ayat (6).

Pasal tersebut menyatakan tidak akan dipidananya seseorang yang melakukan kajian terhadap ajaran komunisme, marxisme, leninisme atau paham lainnya untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

“Kita sudah bersepakat bahwa ideologi kita adalah ideologi Pancasila. Kita juga sudah tahu ajaran komunisme tidak boleh disebarluaskan karena itu bertentangan dengan Pancasila. Saya rasa tidak ada masalah dengan hal ini,” terangnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan Pasal 188 dalam KUHP yang baru berlaku merupakan hasil reformasi.

Dia menjelaskan Pasal 188 dalam KUHP baru bermula dari UU Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara.

”Jadi bukan hal yang baru. Ini persoalannya Anda tidak pernah membaca, tiba-tiba membaca, kaget. Itu sudah barang lama, barang basi itu dan itu hasil reformasi,” katanya.

Anggota Tim Penyusun KUHP Albert Aries pun menjelaskan lebih rinci maksud dari “paham lain” berdasarkan Pasal 188 ayat (1) KUHP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Paham lain itu adalah semua paham ideologi politik yang pada intinya adalah menentang Pancasila. Kita tahu bahwa Pancasila itu sudah final sebagai ideologi dan norma dasar bernegara,” jelasnya.

Dia menegaskan menyebarkan dan mengembangkan ajaran adalah membentuk gerakan kelompok untuk menentang Pancasila. (ant/nsi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pemprov DKI Hadirkan E-Reklame, Layanan Pajak Reklame Lebih Cepat dan Transparan

Pemprov DKI Hadirkan E-Reklame, Layanan Pajak Reklame Lebih Cepat dan Transparan

Lebih dari sekadar kemudahan administratif, penggunaan E-Reklame juga menjadi bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung transformasi pelayanan publik yang modern dan transparan.
Prabowo dan Gibran Tunaikan Zakat Lewat Baznas di Istana Negara

Prabowo dan Gibran Tunaikan Zakat Lewat Baznas di Istana Negara

Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menunaikan zakat hari ini. Penyerahan zakat dilakukan melalui Baznas di Istana
Soal Jersey Baru Timnas, John Herdman: Saya Tidak akan Memakainya

Soal Jersey Baru Timnas, John Herdman: Saya Tidak akan Memakainya

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman memberikan komentarnya terkait peluncuran jersey terbaru yang akan dikenakan skuad Garuda dalam waktu dekat. Pelatih asal
Menag Sebut Tokoh Agama Harus Berpihak ke Masyarakat Tertindas, Pelaku Usaha Salah Satunya

Menag Sebut Tokoh Agama Harus Berpihak ke Masyarakat Tertindas, Pelaku Usaha Salah Satunya

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengatakan tokoh agama harus berpihak kepada kelompok masyarakat yang tertindas. Hal itu disampaikan saat menghadiri acara
Lagi-lagi OTT KPK Terhadap Kepala Daerah Terkait Suap Proyek

Lagi-lagi OTT KPK Terhadap Kepala Daerah Terkait Suap Proyek

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjaring dua Kepala Daerah terkait dugaan suap proyek dalam kurun waktu setengah bulan. Belum lama ini, pada tanggal Senin
Akhlak Maarten Paes Dikritik Keras Legenda Belanda, Usai Ajax Kalah Jadi Perbincangan

Akhlak Maarten Paes Dikritik Keras Legenda Belanda, Usai Ajax Kalah Jadi Perbincangan

Komentar tajam legenda sepak bola Belanda Rafael van der Vaart terhadap kiper Ajax Maarten Paes menjadi sorotan luas di berbagai media internasional. Kritik itu

Trending

Siasat Licik Ustaz SAM Lakukan Pelecehan Seksual kepada Santri Sesama Jenis, Tawarkan Beasiswa ke Luar Negeri

Siasat Licik Ustaz SAM Lakukan Pelecehan Seksual kepada Santri Sesama Jenis, Tawarkan Beasiswa ke Luar Negeri

Tim kuasa hukum para korban ungkap siasat licik Ustaz SAM, pendakwah ternama di stasiun televisi saat melakukan pelecehan seksual kepada santri sesama jenis.
Sopir Angkot di Cilincing Tewas Usai Dibacok Pakai Celurit, Kondisi Pelaku Jadi Begini

Sopir Angkot di Cilincing Tewas Usai Dibacok Pakai Celurit, Kondisi Pelaku Jadi Begini

Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang sopir angkot berinisial AS (35) tewas, usai dibacok menggunakan celurit. Peristiwa ini terjadi di
Datangi Istana Wapres, Rismon Sianipar Akui Ijazah Jokowi dan Gibran Asli

Datangi Istana Wapres, Rismon Sianipar Akui Ijazah Jokowi dan Gibran Asli

Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar mengakui bahwa ijazah Presiden ke-7 RI Jokowi dan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka asli.
Tinjau Arus Mudik di Pelabuhan Merak, Kapolri Pastikan Beri Pelayanan Maksimal

Tinjau Arus Mudik di Pelabuhan Merak, Kapolri Pastikan Beri Pelayanan Maksimal

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau arus mudik Lebaran 2026 di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak, Banten Jumat, 13 Maret 2025.
SOIna Siap Gelar Pekan Special Olympics Nasional 2026 di Kupang

SOIna Siap Gelar Pekan Special Olympics Nasional 2026 di Kupang

Special Olympics Indonesia (SOina) tengah menyiapkan dua ajang multi event besar, yakni Pekan Special Olympics Indonesia (Pesonas) 2026 dan Special Olympics World Summer Games (SOWSG) 2027.
Terpopuler Timnas Indonesia: Thom Haye Pamit dari Persib, Satu Pemain Maung Bandung Dipanggil, dan FIFA Beri Kode Garuda Tampil di Piala Dunia?

Terpopuler Timnas Indonesia: Thom Haye Pamit dari Persib, Satu Pemain Maung Bandung Dipanggil, dan FIFA Beri Kode Garuda Tampil di Piala Dunia?

Tiga berita Timnas Indonesia paling populer di tvOnenews, dari Thom Haye pamit dari Persib Bandung, Putros dipanggil timnas, hingga FIFA menyorot Indonesia.
Media Italia Tak Habis Pikir dengan Emil Audero, Cremonese Gagal Menang tapi Kiper Timnas Indonesia Itu Tembus 200 Laga di Serie A

Media Italia Tak Habis Pikir dengan Emil Audero, Cremonese Gagal Menang tapi Kiper Timnas Indonesia Itu Tembus 200 Laga di Serie A

Kiper Timnas Indonesia, Emil Audero, kembali mencuri perhatian di Italia usai mencatatkan pencapaian penting dalam karier profesionalnya. Media Italia takjub.
Selengkapnya

Viral