- ANTARA
Polemik RUU Kesehatan, Ombudsman RI Sarankan Pembagian Wewenang Pusat dan Daerah Dipertegas
Pemerintah pusat dan daerah kata dia, perlu melakukan reformulasi SDM Kesehatan yang kompeten dan memadai, termasuk penguatan sistem informasi surveilens.
Kepala Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal DPR RI Inosentius Samsul mengatakan agenda penyusunan UU di bidang kesehatan merupakan kebijakan transformasi yang mendasar dan struktural.
“RUU ini tujuannya memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada pasien, tenaga kesehatan, tenaga medis, dan masyarakat,” katanya menegaskan.
Ia menambahkan, saat ini RUU Kesehatan sedang dalam pembahasan. Sehingga diperlukan masukan dari masyarakat.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur Bartolomeus Hermopan menyampaikan bahwa kewenangan pusat dan daerah perlu dipertegas pembagiannya dalam RUU Kesehatan. Sehingga pemerintah daerah dapat lebih fokus pada pemenuhan target prioritas di daerah. Selain itu, pemda dapat menerapkan standar pelayanan kesehatan yang merata di setiap unit layanan. (ant/ito)