- tim tvOnenews/Julio Trisaputra
Sri Mulyani Merasa Tak Terima Info Soal Dugaan Pencucian Uang Senilai Rp300 Triliun di Kemenkeu, PPATK Langsung ke Menko Polhukam?
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani buka suara soal dugaan tindakan pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp300 triliun di kementerian yang dipimpinnya.
“Mengenai 300 triliun sampai siang hari ini saya tidak mendapatkan informasi 300 triliun itu ngitungnya dari mana transaksinya apa saja siapa yang terlibat,” ujar Sri Mulyani dalam keterangannya yang disiarkan melalui YouTube Kemenkeu pada Sabtu (11/3/2023).
“Di surat yang Pak Ivan sampaikan kepada saya pada hari Kamis surat tersebut menyangkut jumlah yang disampaikan PPATK pada kami dan list dari kasusnya tidak ada angka rupiahnya,” tambah Sri Mulyani.
Kemudian Sri Mulyani mengatakan bahwa dirinya akan menindaklanjuti perihal informasi mengenai dugaan pencucian uang senilai Rp300 triliun tersebut.
“Saya sudah kontak Pak Ivan dan izin Pak Mahfud saya akan tanyakan kepada Pak Ivan tolong 300 triliun itu sampaikan saja jelas kepada media siapa saja yang terlibat transaksi seperti apa,” katanya.
Sri Mulyani menegaskan bahwa jika diberikan semakin detail pihaknya semakin senang karena hal itu dapat membersihkan kementeriannya.
“Dan apakah informasi itu bisa ke publik apa jadi bukti Monggo makin detail makin bagus saya juga ingin tahu siapa saja yang terlibat semakin terlibat sehingga pembersihan kita semakin cepat,” ujarnya.
“Jadi informasi 300 triliun sampai siang hari ini saya tidak bisa menjelaskan karena saya belum melihat angkanya dan datanya sumbernya transaksinya apa saja yang dihitung dan siapa yang terlibat,” tambahnya.
Menko Polhukam Mahfud MD (ant)
Sebelumnya diberitakan, Mahfud MD memaparkan berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah ditemukan transaksi mencurigakan mencapai Rp300 triliun di tubuh Kemenkeu pada rentang waktu 2009-2023 yang melibatkan sekira 467 pegawai Kemenkeu.
Ia juga menegaskan bahwa temuan tersebut merujuk pada TPPU dan bukannya korupsi.
Dia mencontohkan apabila seseorang menerima gratifikasi sebesar Rp10 miliar kemudian diselidiki intelijen keuangan, ternyata anak yang bersangkutan memiliki rekening besar atau sejumlah perusahaan, istri yang bersangkutan juga demikian, sementara sumber kekayaannya masih dipertanyakan.
"Nah itu yang di dalam undang-undang kita supaya di konstruksi dalam hukum tindak pidana pencucian uang. Sehingga kalau disimpulkan di Kementerian Keuangan itu memang benar ada masalah-masalah ini, tapi tidak semuanya benar," paparnya.
Sementara itu Wamenkeu Suahasil Nazara menyatakan bahwa Kemenkeu berkomitmen penuh untuk bekerja sama dalam pengusutan dugaan TPPU di tubuh lembaganya tersebut.
"Kita akan membuka penuh kerja sama kalau ada upaya mengejar tindak pidana pencucian uang ini. Kalau perlu kita lakukan lagi pemeriksaan-pemeriksaan perpajakan maupun kepabeanan, bukan hanya kepada individu pegawai, tetapi kepada seluruh wajib pajak dan wajib bayar seluruh Indonesia," ujarnya.