- Tim tvOne/Syifa Aulia
Sekjen Ungkap Pemberhentian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR Nonaktif Sudah Diproses
Jakarta, tvOnenews.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengatakan pihaknya telah menerima surat dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait penghentian gaji dan tunjangan anggota DPR nonaktif.
Dia menjelaskan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI kemudian memproses surat MKD untuk memberhentikan pembayaran gaji dan tunjangan bagi anggota DPR yang telah dinonaktifkan.
“Iya sudah kami tindaklanjuti sesuai surat dari pimpinan MKD,” ujar Indra, Jumat (5/9/2025).
Dia menjelaskan penghentian gaji dan tunjangan langsung dilakukan tanpa harus menunggu proses Pemberhentian Antar Waktu (PAW).
“Ini sudah ada rekomendasi MKD untuk bisa ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Selain menghentikan gaji dan tunjangan, Indra menyebut pihaknya juga akan menghentikan penberian fasilitas melekat bagi anggota yang sudah nonaktif.
“Iya betul (gaji, tunjangan, fasilitas melekat dihentikan),” kata Indra.
Sebelumnya, Fraksi Partai NasDem menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai anggota DPR periode 2024-2029.
Hal ini menindaklanjuti ucapan Sahroni dan Nafa yang dinilai kurang pantas dalam menyikapi kritik masyarakat terkait gaji dan tunjangan anggota DPR.
Keputusan nonaktif keduanya disampaikan secara resmi melalui surat edaran DPP Partai NasDem pada Minggu (1/9/2025). Surat itu ditandatangani oleh Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.
Tak lama setelah pengumuman dari NasDem, pada hari yang sama, Partai Amanat Nasional (PAN) juga mengeluarkan surat edaran terkait pemberitahuan menonaktifkan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Uya Kuya dari DPR.
Kemudian, disusul keputusan Partai Golkar yang menonaktifkan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dari DPR. (saa/ree)