Sumber :
- Tim Tvone
Anji Jalani Sidang Perdana Hari Ini
Pelantun bidadari tak bersayap Anji, bakal menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, rabu Siang ini (15/9).
Rabu, 15 September 2021 - 06:40 WIB
Adapun barang bukti yang diamankan, yakni serbuk ganja siap konsumsi, biji dan batang ganja serta buku yang berjudul "Hikayat Pohon Ganja". Atas perbuatannya, mantan vokalis grup band "Drive" itu dijerat dengan Pasal 111 subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. (Chm/Fhm)