Sidang Perdana Tewasnya Prada Lucky, 22 Anggota TNI Pelaku Kekerasan Dituntut 9 Tahun Penjara
- Frits Floris/tvOne
Kupang, tvOnenews.com - Pengadilan Militer III-15 Kupang NTT menggelar sidang perdana tewasnya Prada Lucky Cepril Saputra Namo anggota Batalyon TP 834 Waka Nga Mere Nagekeo yang tewas akibat kekerasan dan penganiayaan seniornya pada Senin (28/10/2025).
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Mayor Chk. Subianto dan Hakim anggota Kapten Chk. Denis Carol Napitupulu serta Kapten Chk. Zainal Arifin Anang Julianto, di ruang sidang utama Pengadilan Mikitsr III-15.
Para terdakwa yang berjumlah 22 orang dibagi dalam 3 berkas perkara dengan nomor berkas perkara No.40, No.41, dan berkas perkara No.42.
- dok.kolase tvOnenews.com /Sevrin Waja viva.co.id
Untuk hari ini berkas perkara No.40 dengan terdakwa Lettu Ahmad Faizal Komandan Kompi A Batalyon TP 834 Waka Nga Mere, Oditir Militer III-15 Kupang Letkol Alex Napitupulu menuntut terdakwa dengan 9 tahun penjara atas dugaan pembiaran, kelalaian sebagai pemimpin hingga mengakibatkan anggotanya tewas akibat kekerasan dan penganiayaan oleh sesama rekan seniornya korban.
Atas dakwaan Oditur Militer, terdakwa dan kuasa hukumnya tidak melakukan eksepsi dan dilanjutkan dengan mendengar keterangan saksi.
Saat pembacaan dakwaan dan kronologi kejadian, keluarga Prada Lucky yang mengikuti proses persidangan menangis haru.
Ada 6 orang saksi termasuk kedua orang tua Prada Lucky yang didengarkan kesaksiananya pada persidangan ini.
Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kapten Damai Chriadianto mengatakan dalam perkara tewasnya Prada Lucky ada 22 orang terdakwa, dan dibagi dalam 3 berkas perkara.
"Ada 3 berkas perkara dalam kasus kematian Prada Lucky yakni berkas perkara No.41 dengan terdakwa Lettu Ahmad Faizal Komandan Kompi A Batalyon 834 Waka Nga Mere," ujar Kapten Damai Crisdianto.
Berkas perkara kedua dengan No.41 dengan terdakwa Sertu Thomas Alwin dengan 16 orang anggota lainnya.
Dan berkas perkara ketiga dengan No.42 dengan terdakwa Pratu Ahmad Adha CS dengan 3 orang anggota lainnya.
Damai juga mengatakan persidangan ini terbuka untuk umum, siapa saja diberikan kebebasan untuk bisa mengikuti proses persidangan.
Pihak Pengadilan Miluter III-15 juga memasang monitor besar diluar ruang persidangan agar masyarakat yang tidak bisa masuk ruang persidangan, bisa menyaksikan persidangan melalui monitor dan kanal YouTube Pengadilan Militwr III-15 Kupang.
Load more