Sidang Perdana Tewasnya Prada Lucky, 22 Anggota TNI Pelaku Kekerasan Dituntut 9 Tahun Penjara
Pengadilan Militer III-15 Kupang gelar sidang perdana tewasnya Prada Lucky Cepril Saputra Namo anggota Batalyon TP 834 Waka Nga Mere Nagekeo akibat disiksa senior
Selasa, 28 Oktober 2025 - 02:59 WIB
Sumber :
- Frits Floris/tvOne
Besok akan disidangkan 17 orang terdakwa dengan 12 orang saksi.
Sebelumnya Prada Lucky Cepril Saputra Namo anggota Batalgon 834 Waka Nga Mere tewas dengan sekujur tubuh penuh luka akibat kekerasan dan penganiayaan berat yang dilakukan seniornya.
Persidangan kasus Prada Lucky menarik perhatian publik, banyak masyarakat dan keluarga Prada Lucky memenuhi Pengadilan Militer III-15 Kupang. (ffs/muu)
Load more