Sidang Perdana Ijazah Jokowi Digelar Besok, Penggugat Minta Majelis Hakim Hadirkan Ijazah Para Tergugat
- Sri Cahyani Putri/tvOne
Sleman, tvOnenews.com - Sidang gugatan terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Sleman akan digelar, Kamis (22/5/2025) besok.
Dalam sidang perdana ini, Komardin sebagai pihak penggugat meminta majelis hakim menghadirkan ijazah dari delapan tergugat, mulai dari Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Wakil Rektor 1 hingga 4 UGM, Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM dan Kasmojo.
"Jadi ada surat permintaan kepada majelis hakim untuk menghadirkan ijazah para tergugat mulai S1-S3. Kita minta diperiksa sebagai ijazah pembanding, siapa tahu ada juga (ijazah) palsu disitu," kata Komardin saat dihubungi, Rabu (21/5/2025).
- Istimewa
Pada persidangan Kamis besok, Komardin mengaku akan didampingi oleh rekan sesama pengacaranya. Satu di antaranya, pengacara yang menggugat ijazah Jokowi di PN Surakarta.
"Ada pengacara dari Solo bergabung yaitu Doktor Taufiq yang menggugat (ijazah Jokowi) di PN Surakarta, dia ikut juga. Mungkin 3 orang (yang hadir persidangan ke PN Sleman)," ucap Komardin.
Selain itu, Komardin juga akan menyiapkan dokumen gugatan yang berjumlah kurang lebih 20 bundel. Rencananya, ia akan membagikan dokumen-dokumen tersebut kepada para pihak tergugat.
Terpisah, Wakil Ketua PN Sleman, Agung Nugroho menyampaikan, sidang gugatan perdata dengan nomor register 106/Pdt.G/2025/PN Smn ini terbuka untuk umum.
Nantinya, akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Cahyono beserta hakim anggota 1, Raden Danang Noorkusumo dan hakim anggota 2, Novita Arie Dwi Ratnaningrum.
Agung juga menyampaikan bahwa pihak juru sita telah memanggil para tergugat, setelah majelis hakim menetapkan hari sidang.
Begitu pula dengan Kasmojo yang dalam gugatannya tidak dicantumkan alamatnya sebab tidak diketahui tempat tinggalnya sampai sekarang.
Maka dari itu, majelis hakim memerintahkan juru sita sebagaimana dalam Pasal 390 ayat (3) HIR yakni pemanggilan Kasmojo dilakukan secara umum.
"Dan itu sudah dilaksanakan. Dipanggil melalui papan pengumuman di Pemkab Sleman maupun PN Sleman," kata Agung.
Dalam hukum acara perdata bahwa persidangan pertama akan dilaksanakan oleh majelis hakim terkait dengan berkas-berkas administrasi dari pihak penggugat dan tergugat.
Load more