Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyatakan musisi Erdian Aji Prahartanto alias Anji yang menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba segera menjalani persidangan di pengadilan.
Polres Metro Jakarta Barat menyebutkan, musisi Erdian Aji Prahartanto (EAP) alias Anji menjalani rehabilitasi selama tiga bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) akibat ketergantungan narkoba.
Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara lantaran tersandung tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
"Positifnya dari cek urine adalah THC (Tetrahydrocannabinol) itu kalau di bahasa awamnya ganja,â ungkap Kasatresnarkoba Polres Jakbar AKBP Ronaldo Maranoda Siregar, Selasa pagi.
Untuk diketahui pemerintah mengumumkan hasil sidang Isbat 1 Syawal 1447 Hijriah usai azan salat Isya atau hampir pukul 20.00 WIB. Ihwal waktu yang dinilai