news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Politikus PKS Iskan Qolba Lubis.
Sumber :
  • DPR RI

PKS Pastikan Bakal Gugat Pasal Karet KUHP ke Mahkamah Konstitusi, Ini Kata Iskan Lubis

Politikus PKS Iskan Qolba Lubis memastikan dirinya akan menggugat dua pasal karet KUHP, yakni Pasal 240 dan 218, ke Mahkamah Konstitusi (MK),begini katanya.
Selasa, 6 Desember 2022 - 22:44 WIB
Reporter:
Editor :

Walk Out saat Paripurna

Politikus PKS Iskan Qolba Lubis menjelaskan alasan dirinya walk out atau keluar ruangan rapat di Rapat Paripurna ke-11 saat detik-detik Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan disahkan menjadi Undang-Undang.

Anggota Komisi VIII DPR ini menolak dua pasal yang dianggap sebagai pasal karet. Pertama, Pasal 240 yang mengatur tentang penghinaan terhadap pemerintah. Kedua, Pasal 218 tentang penghinaan kepada Presiden.

"Ini akan mematikan demokrasi dan mematikan perjuangan mahasiswa. Nanti juga wartawan tidak bebas ngomong karena ini menjadi pasal karet dan Indonesia berubah dari negara hukum menjadi semacam monarki," kata Iskan kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2022).

Adapun Pasal 240 dijelaskan bahwa setiap orang yang menghina pemerintah atau lembaga negara secara lisan maupun tulisan di muka umum, dapat dipenjara maksimal 1 tahun 6 bulan atau denda kategori II.

Namun, jika hal itu menyebabkan kerusuhan di masyarakat maka dipenjara maksimal 3 tahun atau denda kategori IV. Pasal ini bersifat delik aduan.

Kemudian, Pasal 218 dijelaskan setiap orang yang menyerang kehormatan atau harkat martabat presiden dan wakil presiden di muka umum, dipenjara maksimal 3 tahun atau denda kategori IV. Pasal ini bersifat delik aduan.

"Ini kan pasal nanti yang akan menjadi pasal karet. Lalu tentang presiden, lembaga negara itu boleh dikritik, kan itu pelayan rakyat. Misalnya mengatakan di sini tidak ada pelayanan rakyat, lalu dia dipidana. Lalu apa gunanya bernegara?" ujar Iskan.

Menurut dia, masyarakat seharusnya bebas mengkritik presiden maupun wakilnya. Sebab masyarakat telah membayar pajak kepada pemerintah.

"Rakyat sudah ngasih sama pemerintah yang namanya pajak. Boleh dong kritik. Jangan sampai partai ambil kedaulatan rakyat," kata dia.

Iskan juga menjelaskan alasan dirinya marah-marah di Paripurna. Sebab dirinya tidak diberikan kesempatan untuk berbicara. Padahal menurut dia, setiap anggota memiliki kesempatan selama 3 menit untuk interupsi.

"Itu 3 menit saja tidak dikasih, terus ada apa dengan DPR ini? Ini DPR jadi demokrasi atau enggak? Itu yang bikin saya tadi marah-marah," jelas dia.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:01
05:20
03:42
28:51
12:19
16:55

Viral