- Istimewa
BPJS Kesehatan vs Asuransi Swasta, Pilih yang Mana?
Dari sisi aksesibilitas, saat ini BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 23.586 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 3.157 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), dan 6.526 fasilitas kesehatan penunjang di seluruh Indonesia yang siap melayani peserta JKN. Karena Program JKN memiliki prinsip portabilitas, maka pesertanya bisa mengakses pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia, tidak bergantung pada domisili KTP yang bersangkutan.
“Untuk proses klaimnya, karena Program JKN ini bukan berskema reimbursement, maka peserta BPJS Kesehatan tidak perlu mengurus berkas klaim apapun setelah berobat. BPJS Kesehatan akan membayari biaya berobat peserta langsung ke fasilitas kesehatan. Jadi, selama peserta mengikuti prosedur berobat yang benar, fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik iur biaya tambahan apapun dari peserta,” jelas Rizzky.
Sebelum menutup perbincangan, Rizzky menjelaskan bahwa luasnya manfaat dan murahnya iuran Program JKN, merupakan wujud perhatian negara kepada masyarakat. Karena itulah, negara mewajibkan seluruh penduduk Indonesia menjadi peserta BPJS Kesehatan. Sementara, bagi masyarakat yang mampu dan ingin mendapat manfaat non-medis lebih, maka bisa melengkapinya dengan asuransi swasta.
“Tidak ada orang yang bisa memprediksi kapan jatuh sakit. Oleh karena itu, supaya terlindungi jaminan kesehatan kapan saja, jangan lupa membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulan. Kalau takut lupa bayar, gunakan layanan autodebit saja agar otomatis terpotong, yang penting ada cukup saldo di rekening. Jika ada peserta yang menunggak iuran karena faktor finansial, tunggakannya bisa dicicil agar lebih ringan lewat Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB). Jika perlu informasi atau bantuan seputar BPJS Kesehatan, jangan ragu hubungi kami lewat chat Whatsapp di nomor 08118165165 (PANDAWA), Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau kanal media sosial resmi kami," ujar Rizzky.(chm)