- Istimewa
Ditjen Bina Keuangan Daerah Gelar Diseminasi Permendagri Pedoman Penyusunan APBD TA 2026
“Kemudian, penyusunan APBD TA 2026 memperhatikan aspek urgensi, kualitas penyelenggaraan, muatan substansi, serta manfaat yang diutamakan untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat. Berikutnya, pemerintah daerah diharapkan dapat mendorong pemenuhan belanja yang bersifat wajib dan mengikat sesuai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain pemenuhan pelayanan dasar kepada masyarakat berupa pendidikan dan kesehatan, belanja pegawai, pembayaran iuran jaminan kesehatan, pembayaran cicilan pokok pinjaman, kewajiban kepada pihak ketiga,” kata Rikie.
Selanjutnya, Rikie mengatakan saat ini juga sudah dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 ini terkait kebijakan tematik dalam rangka untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mencapai program prioritas nasional.
“Program prioritas nasiona tersebut antara lain pertama Anggaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim. Kedua, Kebijakan Makan Bergizi Gratis (MBG). Ketiga, Kebijakan Program Sekolah Rakyat. Keempat, Kebijakan Program Pembangunan 3 (Tiga) Juta Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Kelima, Kebijakan Swasembada Pangan. Keenam, Kebijakan Koperasi Merah Putih,” jelas Rikie.(chm)