News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Purbaya Ketatkan Defisit APBD 2026, Batas Diturunkan dan Diseragamkan

Dalam Pasal 2 PMK 101/2025 dijelaskan bahwa batas maksimal kumulatif defisit APBD tahun anggaran 2026 ditetapkan sebesar 0,11 persen dari proyeksiPDB yang digunakan dalam penyusunan APBN 2026.
Selasa, 6 Januari 2026 - 18:51 WIB
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperbarui ketentuan batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2026 melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101 Tahun 2025.

Aturan ini menggantikan PMK Nomor 83 Tahun 2023 dengan perubahan utama pada penetapan ambang batas defisit yang lebih rendah dan diberlakukan secara seragam untuk seluruh daerah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam Pasal 2 PMK 101/2025 dijelaskan bahwa batas maksimal kumulatif defisit APBD tahun anggaran 2026 ditetapkan sebesar 0,11 persen dari proyeksi produk domestik bruto (PDB) yang digunakan dalam penyusunan APBN 2026.

Besaran tersebut lebih kecil dibandingkan ketentuan sebelumnya dalam PMK 83/2023 yang menetapkan batas defisit sebesar 0,24 persen dari proyeksi PDB tahun anggaran 2024.

Selain itu, batas maksimal defisit APBD 2026 juga ditetapkan secara seragam sebesar 2,50 persen dari perkiraan pendapatan daerah tahun anggaran 2026.

Kebijakan ini berbeda dengan aturan sebelumnya yang menetapkan batas defisit APBD berdasarkan kategori kapasitas fiskal daerah.

Dalam PMK 83/2023, batas defisit bervariasi, yakni 4,56 persen untuk daerah dengan kapasitas fiskal sangat tinggi, 4,55 persen kategori tinggi, 4,45 persen kategori sedang, 4,35 persen kategori rendah, dan 4,25 persen kategori sangat rendah.

Sejalan dengan pengetatan tersebut, batas maksimal kumulatif pembiayaan utang daerah tahun anggaran 2026 juga ditetapkan sebesar 0,11 persen dari proyeksi PDB dalam APBN 2026, lebih rendah dari ketentuan sebelumnya yang mencapai 0,24 persen dari proyeksi PDB APBN 2024.

“Pembiayaan utang daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pembiayaan utang daerah yang digunakan untuk mendanai pengeluaran pembiayaan,” bunyi Pasal 5 ayat (2) PMK 101/2025.

Ketentuan mengenai batas defisit APBD dan batas kumulatif pembiayaan utang daerah tersebut menjadi acuan dalam pengendalian defisit APBD pada proses evaluasi rancangan peraturan daerah tentang APBD oleh Menteri Dalam Negeri atau gubernur.

Apabila daerah melampaui batas defisit yang ditetapkan, pemerintah daerah wajib memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala daerah juga diwajibkan mengajukan surat permohonan pelampauan batas maksimal defisit APBD kepada Menteri Keuangan sebelum rancangan peraturan daerah tentang APBD dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri atau gubernur.

PMK Nomor 101 Tahun 2025 ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 24 Desember 2025 dan mulai diundangkan serta berlaku efektif pada 31 Desember 2025. (ant/rpi)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Masa Cekal Yaqut Cholil Diperpanjang? Ini Kata KPK

Masa Cekal Yaqut Cholil Diperpanjang? Ini Kata KPK

KPK belum memastikan untuk perpanjang masa cekal terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
KPK Berpeluang Periksa Pihak Lain Dalam Kasus Bank BJB

KPK Berpeluang Periksa Pihak Lain Dalam Kasus Bank BJB

KPK berpeluang untuk memeriksa pihak lain dalam dugaan kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.
Ini Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Pada Kamis 8 Januari 2026

Ini Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Pada Kamis 8 Januari 2026

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Kamis (8/1/2026).
Ini Lokasi SIM Keliling di Kota Tangsel Pada Kamis 8 Januari 2026

Ini Lokasi SIM Keliling di Kota Tangsel Pada Kamis 8 Januari 2026

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Kamis (8/1/2026).
Elektrifikasi 2025 Dinilai Kurang Memuaskan, Prabowo Minta 5.700 Desa Dapat Pasokan Listrik

Elektrifikasi 2025 Dinilai Kurang Memuaskan, Prabowo Minta 5.700 Desa Dapat Pasokan Listrik

Presiden RI, Prabowo Subianto, memberi penekanan keras pada percepatan elektrifikasi nasional setelah terungkap masih ada ribuan desa di Indonesia yang belum menikmati aliran listrik.
Miris 70 Anak Terpapar Konten Kekerasan di Ruang Digital, Densus 88 Antiteror Polri: Rata-rata Korban Bullying

Miris 70 Anak Terpapar Konten Kekerasan di Ruang Digital, Densus 88 Antiteror Polri: Rata-rata Korban Bullying

Densus 88 Antiteror Polri menegaskan bahwa sebanyak 70 anak di 19 provinsi Indonesia yang terpapar konten kekerasan di ruang digital, perlu dilakukan penanganan prioritas.

Trending

Kabar Baik Diterima Chelsea! Cole Palmer Dipastikan Siap Main Lawan Fulham

Kabar Baik Diterima Chelsea! Cole Palmer Dipastikan Siap Main Lawan Fulham

Pelatih sementara Chelsea, Calum McFarlane, memastikan gelandang serang andalannya, Cole Palmer, siap dimainkan saat The Blues bertandang ke markas Fulham pada lanjutan pekan ke-21 Liga Inggris 2025/2026
Resmi Bercerai, Ini Bagian Harta Gono-Gini Ridwan Kamil-Atalia Praratya

Resmi Bercerai, Ini Bagian Harta Gono-Gini Ridwan Kamil-Atalia Praratya

Eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil resmi bercerai dengan Atalia Praratya usai diputus oleh Pengadilan Agama (PA) Bandung.
Hansi Flick Buka Suara Jelang Semifinal Piala Super Spanyol, Barcelona Tak Mau Gagal Pertahankan Gelar

Hansi Flick Buka Suara Jelang Semifinal Piala Super Spanyol, Barcelona Tak Mau Gagal Pertahankan Gelar

Pelatih Barcelona, Hansi Flick, menegaskan target timnya untuk mempertahankan gelar juara Piala Super Spanyol.
Juventus Terima Kabar Buruk soal Federico Chiesa, Liverpool Ambil Langkah Begini di Bursa Transfer Januari

Juventus Terima Kabar Buruk soal Federico Chiesa, Liverpool Ambil Langkah Begini di Bursa Transfer Januari

Juventus tampaknya menerima kabar buruk soal upaya mereka mengembalikan Federico Chiesa. Liverpool dikabarkan enggan untuk melepasnya dengan mudah.
Prediksi Manchester United vs Burnley 8 Januari 2026, Era Baru Pasca Ruben Amorim MU Dijagokan?

Prediksi Manchester United vs Burnley 8 Januari 2026, Era Baru Pasca Ruben Amorim MU Dijagokan?

Era baru Manchester United dimulai pada tengah pekan ini. Tanpa Ruben Amorim, MU dijadwalkan bertanding melawan Burnley pada 8 Januari 2026. Begini prediksinya.
Setahun Lebih Menanti Keadilan, Kasus Peluru Nyasar yang Melukai Pelajar MTs Padang Pariaman Masuk Tahap Pemeriksaan Saksi

Setahun Lebih Menanti Keadilan, Kasus Peluru Nyasar yang Melukai Pelajar MTs Padang Pariaman Masuk Tahap Pemeriksaan Saksi

Setelah lebih dari satu tahun melalui proses panjang penyelidikan hingga penyidikan, kasus peluru nyasar yang melukai seorang pelajar MTs di Padang Pariaman akhirnya memasuki tahapan krusial di pengadilan.
Belum Juga Debut di Timnas Indonesia, John Herdman Sudah Resmi Kehilangan Dua Pemain Penting Ini

Belum Juga Debut di Timnas Indonesia, John Herdman Sudah Resmi Kehilangan Dua Pemain Penting Ini

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, resmi kehilangan dua pemain pentingnya jelang laga debut. Ini karena hukuman yang diberikan oleh FIFA.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT