- Istimewa
Presiden Prabowo Tekankan Hukum yang Adil Hingga Tidak Pandang Bulu, Guru Besar UNM: Prinsip Mulia Harus Bisa Diterapkan
Jakarta, tvOnenews.com - Guru Besar Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Harris Arthur Hedar mengapresiasi pidato kenegaraan Presiden RI Prabowo Subianto terkait penegakan hukum yang harus adil hingga tidak pandang bulu.
Prof Harris pun yakin Presiden Prabowo mampu menjalankan hal tersebut dengan baik dan konsisten.
"Presiden menekankan hukum yang adil, transparan, dan tidak pandang bulu sebagai syarat mutlak bagi keadilan sosial dan stabilitas nasional. Prinsip mulia harus bisa diterapkan dan hanya akan bermakna jika diterjemahkan ke dalam langkah-langkah nyata," kata Harris dalam keterangannya, Sabtu (16/8).
Wakil Rektor Universitas Jayabaya itu pun menjelaskan bahwa penegakan hukum di Indonesia selama ini masih banyak yang mesti dibenahi.
Menurut Prof Harris, saat ini merupakan momentum penting bagi pemerintahan Presiden Prabowo untuk mendorong reformasi hukum yang substansial.
"Ini adalah momentum penting. Di awal masa jabatan presiden, modal politik masih kuat, ekspektasi publik masih tinggi, dan resistensi dari elite belum sepenuhnya terkonsolidasi. Inilah kesempatan emas untuk mendorong reformasi hukum yang substansial, misalnya dengan memperbaiki independensi lembaga penegak hukum dan menguatkan sistem pengawasan," ujar Prof Harris.
Prof Harris juga menggarisbawahi komitmen Presiden Prabowo dalam menerapkan hukum tanpa pandang bulu. Prof Harris menyebut bahwa hukum memang harus berlaku untuk semua tanpa kecuali.
Prof Harris menambahkan, ada beberapa langkah yang mesti ditempuh.
Pertama, pemerintah perlu memperkuat independensi aparat penegak hukum. Proses hukum, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan elite politik atau aparat negara, harus benar-benar terbebas dari intervensi kekuasaan.
Kedua, transparansi menjadi kunci. Penanganan kasus besar, seperti korupsi skala nasional harus dilakukan secara terbuka agar publik bisa menilai sendiri konsistensi pemerintah.
“Yang ketiga, perlu ada kebijakan zero tolerance bagi aparat negara yang menyalahgunakan kekuasaan. Tanpa ketegasan semacam ini, kepercayaan publik akan kembali runtuh. Dan yang keempat, perlindungan terhadap penegak hukum yang berani bersikap independen wajib dijamin, agar mereka tidak mudah diintimidasi atau digeser hanya karena menangani kasus sensitif," ujarnya.
Prof Harris menegaskan, pidato kenegaraan Presiden Prabowo membuka peluang untuk menjadikan hukum sebagai pilar utama negara yang berdaulat dan adil.
Namun, momentum tersebut hanya akan berarti jika diikuti langkah konkret, keseriusan politik, dan kolaborasi erat dengan organisasi profesi hukum. (dpi)