- Istimewa
Pemerintah Diminta Segera Perketat Pengawasan dan Perizinan Impor Beras
Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto meminta pemerintah memperketat pengawasan dan perizinan impor beras.
Hal itu dilakukan, kata Hari, guna mencegah penyalahgunaan yang dapat merugikan petani lokal dan konsumen.
Hari pun berharap dugaan kecurangan impor beras harus diusut tuntas.
"Tentunya harus diusut beras impor di era sebelum pemerintahan Prabowo Subianto. Bisa saja dugaan kecurangan isi beras tersebut terjadi karena diduga ulah pejabat sebelumnya, karena jumlah impor beras medium maupun premium secara besar-besaran terjadi pada era mereka," kata Hari dalam keterangannya, dikutip Sabtu (29/3).
Hari juga menyoroti praktik nakal sejumlah pengusaha yang mengganti beras medium menjadi premium demi keuntungan lebih besar.
Hari meminta Menteri Pertanian untuk membentuk satuan tugas (Satgas) guna mengawasi dan menindak praktik nakal tersebut.
Selain itu, Hari berharao Menteri Pertanian juga melakukan inspeksi mendadak ke gudang-gudang beras milik BUMN maupun swasta.
"Mentan harus membentuk Satgas atas kecurangan yang dilakukan pengusaha nakal yang mengganti beras medium menjadi premium. Dan melakukan sidak ke gudang-gudang beras baik milik BUMN maupun swasta agar rakyat tidak dirugikan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Pertanian, Amran Sulaiman mendeteksi adanya indikasi kecurangan oleh pengusaha dengan mengubah kemasan beras medium jadi premium.
"Sudah, di beberapa tempat, kami sudah ambil sampelnya, kami cek, ternyata isinya medium, tapi tulisnya premium," kata Amran dalam keterangannya, Rabu (26/3).
Amran menegaskan bahwa pengecekan akan dilakukan di seluruh Indonesia untuk memastikan praktik curang tersebut dihentikan.
Mentan juga mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada pengusaha yang melanggar aturan.
"Sampaikan ke semua pengusaha, jangan medium dialihkan menjadi premium. Isinya medium, tapi tulisnya premium. Karena sebentar lagi kami cek seluruh Indonesia," ujar Amran.