news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Hotman Paris dan Razman Nasution.
Sumber :
  • instagram Hotman Paris / tvOne

Tak Ada Kata Ampun! Hotman Paris Tolak Damai dengan Razman Nasution dan Sebut Rivalnya Itu Layak Ditahan

Pengacara kondang, Hotman Paris baru-baru ini mengungkapkan hal mengejutkan. Yakni terkait dirinya yang dengan tegas menolak berdamai dengan Razman Arif Nasution.
Selasa, 11 Maret 2025 - 02:35 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pengacara kondang, Hotman Paris baru-baru ini mengungkapkan hal mengejutkan. Yakni terkait dirinya yang dengan tegas menolak berdamai dengan Razman Arif Nasution.

Ya, hal ini rupanya buntut dari sidang kasus pencemaran nama baik, dimana kala itu Razman Nasution sebagai terdakwa. Namun saat persidanga, Razman justu membuat keributan dengan mendatangi Hotman Paris yang saat itu duduk di kursi saksi.

Alhasil, ruang persidangan saat itu sempat diwarnai kericuhan, dan pengacara Razman, yakni Firdaus Oiwobo sempat naik ke atas meja sidang. Imbas dari kejadian itu, sidang saat itu pun langsung dihentikan oleh hakim.

Sementara itu, usai kejadian tersebut, baik Hotman Paris maupun Razman Nasution rupanya masih sering terlibat adu sindir di media sosial. Hotman Paris bahkan tak bisa tinggal diam dengan melaporkan Razman dan Firdaus ke pihak terkait gegara aksi membuat keributan di ruang sidang.

Terbaru, melansir dari postingan Instagram pribadinya @hotmanpariofficial yang diunggah Senin (10/3/2025), Hotman Paris mengaku tak akan mau berdamai dengan Razman.

Hotman juga memposting salah satu berita online yang memuat soal Razman dan Iqlima Kim yang disebut ingin berdamai dengannya.

"Razman: Hotman tdk akan pernah berdamai dgn tampangmu! Jutaan rakyat ingin kamu segera di Vonnis Pengadilan!" tulis Hotman Paris di kolom caption.

Hotman juga membeberkan soal Razman yang kini sudah tak bisa lagi bersidang sebagai pengacara di seluruh pengadilan. Ya, hal imbas kejadian keributan yang sebelumnya terjadi di ruang persidangan.

Menurut Hotman, tindakan keduanya sudah memenuhi unsur pidana.

"Dari sudut mana pun, mereka layak ditahan. Pasal 335 KUHP memungkinkan hal itu, meskipun ancaman hukumannya di bawah lima tahun," tegas Hotman saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).

Lebih lanjut, Hotman menegaskan bahwa tindakan Razman dan Firdaus telah merusak wibawa lembaga peradilan.

"Kalau mereka tidak ditahan, di mana wibawa pemerintah? Di mana wibawa pengadilan? Di mana wibawa hakim dan kepolisian?" ujar Hotman penuh emosi.

Diketahui, Hotman memenuhi panggilan Bareskrim Polri sebagai saksi terkait insiden yang terjadi di PN Jakut. 

Ia menilai kasus ini sebagai sejarah baru dalam dunia peradilan Indonesia.

"Hari ini saya dipanggil Mabes Polri, Dittipidum. Ini kasus pertama dalam sejarah peradilan. Laporan Ketua PN Jakut mencakup dugaan pelanggaran pasal 207, 217, dan 351 KUHP—soal penghinaan terhadap pengadilan, kegaduhan di persidangan, serta perbuatan tidak menyenangkan," beber Hotman.

Polisi Selidiki Laporan Pengadilan Negeri Jakut

Bareskrim Polri telah memproses laporan dari PN Jakarta Utara terkait insiden ini. 

Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 11 Februari 2025.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik, menambah panjang deretan kontroversi yang melibatkan Razman Arif Nasution. (ebs)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

18:33
03:26
01:19
10:04
07:34
28:28

Viral