- Rizki Amana/tvOnenews.com
Sinyal Tersangka Baru Kasus Pemerasan Terhadap SYL Menguat Usai Polisi Siapkan Pemeriksaan 4 Pimpinan KPK
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua KPK, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus pemerasan terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kendati telah ditetapkannya Firli Bahuri sebagai tersangka, tak menutup kemugkinan adanya unsur pelaku lain dalam kasus pemerasan tersebut.
"Nanti kita update perkembngan penyidikannya penyidik akan transparansi dalam penyidikan ini dan kita akan selaku update," kata Firli kepada awak media, Jakarta, Sabtu (25/11/2023).
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat pimpinan KPK RI dalam kasus pemerasan terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan empat pimpinan KPK RI dijadwalkan pemeriksanaan usai penetapan tersangka kepada Firli Bahuri.
"Termasuk itu kita agenda kan dalam pemeriksaan minggu depan terkait pemeriksaan terhadap para pimpinan KPK RI," kata Ade Safri kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/11/2023).
Ade Safri menuturkan pemeriksaan terhadap keempat pimpinan KPK RI itu dijadwalkan pada pekan depan.
Menurutnya pemeriksaan akan berlangsung sebelum kepolisian kembali melakukan pemanggilan kepada Firli Bahuri.
"Sebelum pemanggilan saudata FB selaku tersangka," katanya.
Adapun keempat pimpinan KPK RI yang akan menjalani pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya yakni Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron.
Diketahu, Polda Metro Jaya menyematkan status tersangka kepada Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus pemerasan terhadap eks Mentan, SYL.
Hal itu disampaikan oleh Direkyur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya.
Menurutnya penetapan tersangka tersebut usai penyidik gabungan melakuka gelar perkara dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Mentan, SYL itu.
"Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkata dugaan tipikor berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah atau janji oleh PNS atau penyelenggara negara yang berhubungan dengna jabatannya terkait penanganan hukum di Kementan RI kurun waktu 2020-2023," kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/11/2023). (raa/muu)