Kapolresta Deli Serdang, Kombes Hendria Lesmana, menyampaikan dari hasil kinerja tim Satres Narkoba Polresta Deli Serdang ini, ada sembilang tersangka yang diamankan.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu-sabu seberat 50 kilogram dan 100.350 butir pil ekstasi. Pada operasi
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Rapaheal Sandy Priambodo, mengatakan barang bukti yang diungkap dari peredaraan narkoba jaringan internasional tersebut sabu-sabu dengan jumlah puluhan kilogram.
Perbuatan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 tentang Narkotika, dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 120 Kg asal Malaysia, yang diangkut dari Aceh dengan tujuan Jakarta.
Penangkapan berawal dari kecurigaan petugas Avsec terhadap penumpang pesawat di Kualanamu itu saat pemeriksaan di areal keberangkatan lantai II Bandara.
Pelaku yang ditangkap merupakan warga Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Aceh. Ia datang sendiri dengan membawa koper yang dicurigai petugas berisi narkoba jenis sabu saat melewati pintu masuk pemeriksaan bandara atau X-ray.
Satresnarkoba Polresta Deli Serdang mengungkap jaringan narkoba asal Malaysia. Seorang nelayan diamankan dari perahu miliknya saat membawa barang haram tersebut.
Pihak Bandara Kuala Namu Internasional Airport dan Polda Sumut menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2.049 gram, dua penumpang diamankan.