News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

2 Kg Lebih Sabu Pasokan Ke Sulawesi Utara Digagalkan Pihak Bandara Dan Polda Sumut Begini Modusnya

Pihak Bandara Kuala Namu Internasional Airport dan Polda Sumut menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2.049 gram, dua penumpang diamankan.
Kamis, 27 Oktober 2022 - 13:36 WIB
Dua orang penumpang warga Aceh Utara diamankan bersama barang bukti narkoba.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Yoga

Medan - Pihak Bandara Kuala Namu Internasional Airport (KNIA) dan Polda Sumut menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2.049 gram. Dua penumpang, warga Aceh Utara diduga sebagai kurir dengan upah Rp 40 Juta turut diamankan.

Dua orang pria penumpang pesawat, berinisial F (26 tahun) dan M (29 tahun), masing-masing warga Desa Tungku Desa Glumpang Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara yang baru tiba di Bandara KNIA, Rabu (26/10/2022) dinihari pukul 05.00 WIB diamankan petugas Bandara dengan barang bukti sabu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari keduanya disita sebanyak 36 (tiga puluh enam) bungkus plastik berisikan narkotika jenis Sabu total seberat 2.049 (dua ribu empat puluh sembilan) gram, dua unit ponsel, dua koper warna biru dan silver merek Polo beserta sepuluh botol bedak bayi.

Menurut Kabid Humas Polda Sumut, dua pria yang diamankan tersebut kini sudah diamankan dan diperiksa intensif di Ditres Narkoba Polda Sumatera Utara.

"Ya betul, hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022 sekira pukul 05.00 WIB di Bandara Kualanamu Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang, petugas bandara dan personil Unit Satub, Subdit tiga Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap dua orang yang bernama F dan M.

"Selanjutnya dilakukan penggeledahan oleh petugas dan dapat ditemukan dari dua buah koper warna biru dan silver merk Polo, ada sebanyak sepuluh botol bedak bayi merk Jhonson. Yang ternyata di dalamnya masing masing sudah berisi paketan narkotika jenis sabu itu sebagai modus pengalihan. Jadi ada total sebanyak tiga puluh enam bungkus plastik berisikan narkotika jenis Sabu disisipkan di masing masing botol bedak itu. Setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut diketahui seberat 2.049 (dua ribu empat puluh sembilan) gram setelah ditimbang penyidik," ujar Hadi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hadi menambahkan, “Dari keterangan kedua tersangka yang diperoleh penyidik, diketahui narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisi A. Sementara F dan M mengaku disuruh membawa sabu itu ke Sulawesi Utara. Di mana keduanya mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) per orang,” kata Hadi.

Sampai saat ini, Hadi juga menambahkan bahwa tersangka M dan F beserta barang bukti diamankan di Ditresnarkoba Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut. (YSA/LNO)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT