Deli Serdang, tvOnenews.com - Satnarkoba Polresta Deli Serdang membongkar peredaraan narkoba jaringan Internasional senilai Rp13,9 miliar.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Rapaheal Sandy Priambodo, mengatakan barang bukti yang diungkap dari peredaraan narkoba jaringan internasional tersebut sabu-sabu dengan jumlah puluhan kilogram.
"Kita menyita sabu-sabu seberat 27 kilogram dari empat kurir yang diamankan. Bila barang haram itu diuangkan nilainya mencapai Rp13,9 miliar," tutur Kombespol Rafhael, Kapolresta Deli Serdang, Rabu (17/7/2024).
Jumlah barang bukti sabu-sabu 27 kilogram itu pengungkapan dari jalur laut peraian Tanjungbalai Asahan dan Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang.
"Penangkapan di perairan Tanjungbalai Asahan diamankan awak kapal yang merupakan kurir berinisial KM. Dari tangan yang bersangkutan disita sabu-sabu seberat 24 kilogram. Hasil pemeriksaan, dirinya sudah pernah sekali berhasil menyeludupakan barang haram tersebut dengan dijanjikan upah Rp20 juta rupiah," tambahnya.
Pengungkapan di Bandara Kualanamu, lanjut Raphel menjelaskan ditangkap dua pelaku TWR dan Z dengan barang bukti yang diamankan berat kotor 3 kilogram sabu.
"TWR dan Z rencananya membawa sabu-sabu itu tujuan ke Makasar," urai mantan Kapolres Sragen ini.
Selain mengungkap narkoba jenis sabu, pihaknya juga menggalkan peredaran ganja kering seberat 11 kilogram dan pil eksatsi 0,22 gram.
Load more