Ungkap Kasus Narkoba dalam 1 Bulan, 21 Ribu Gram Sabu Dimusnahkan Polresta Deli Serdang
- Tim tvOne
Deli Serdang, tvOnenews.com - Polresta Deli Serdang musnahkan barang bukti kasus narkoba sebanyak 21.219 gram hasil pengungkapan kasus dari bulan Mei sampai Juni 2025.
Pemusnahan ini turut dihadiri Kapolresta Deli Serdang Kombes Pos Hendria Lesmana, Kajari Deli Serdang Revanda Sitepu, Ketua Pengadilan Lubuk Pakam, perwakilan dari BNNK Deli Serdang, Avsec, Labfor Polda Sumut, perwakilan dari Dinas Kesehatan Deli Serdang dan penasehat hukum, pada Kamis (31/7/2025).
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Hendria Lesmana, menyampaikan dari hasil kinerja tim Satres Narkoba Polresta Deli Serdang ini, ada sembilang tersangka yang diamankan.
“Barang bukti yang dimusnahkan sabu 21.129 gram, dengan rincian empat kasus menonjol dengan sembilan tersangka terdiri dari delapan cowok dan satu cewek,” kata Kapolresta.
Kasatres Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Sebastian S.R Saragih, menjelaskan barang bukti narkotika tersebut merupakan pengungkapan kasus periode bulan Mei 2025 hingga Juni 2025.
“Pertama, personel Satres Narkoba bersama dengan petugas AVSEC Bandara KNIA berhasil mengamankan pelaku berinisial DS (27) warga Dusun Timur Desa Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, di ruang tunggu keberangkatan Bandara Kualanamu pada Minggu (11/5/2025) sekitar pukul 11.00 WIB,” ungkapnya. Barang bukti tersebut berupa enam paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3.078 gram yang disita petugas.
“Modus operandi pelaku menyimpan enam paket sabu di dalam lipatan celana panjang di dalam koper yang dibawa tersangka, yang diperoleh dari pria yang tak dikenalnya atas perintah S pada Minggu (11/5/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di pinggir Kanal Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Tersangka menerima sabu untuk dibawa ke Jakarta atas suruhan KR diimingi upah Rp32 juta jika sampai ke tujuan," jelasnya.
Kedua, personel Satres Narkoba Polresta Deli Serdang menerima informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang membawa narkotika jenis sabu dengan menumpangi bus penumpang yang akan melintas di Jalan Lintas Medan - Lubuk Pakam.
Kemudian dilakukan penyelidikan dan petugas memberhentikan bus sesuai dengan informasi yang diterima pada lokasi pada Kamis (5/6/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Lintas Medan Lubuk Pakam, Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Load more