Majelis Hakim PN Dumai yang diketuai MD Pasaribu menjatuhkan vonis pidana mati terhadap 3 terdakwa dalam kasus kepemilikan sabu seberat 91 kg lebih dan ekstasi.
Aipda Evgianto, seorang oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Siak dan Yulamto (40) warga Rohil divonis seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Dumai, Kamis (9/2/2023) petang. Kedua terdakwa merupakan kurir sabu sebanyak 50 kilogram yang ditangkap di parkiran Hotel The Zuri, Dumai tahun lalu.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa Ahuat karena terbukti bersalah dan terlibat peredaran narkorba jenis sabu seberat 14,896,92 gram.
Pengadilan Negeri Dumai menggelar Pemeriksaan Setempat (PS) diatas objek Perkara perdata yang sudah berkekuatan hukum tetap inkracht untuk dilakukan Eksekusi.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA memvonis Pidana masing-masing penjara seumur hidup bagi 7 (tujuh) terdakwa dalam perkara sindikat narkotika jenis sabu seberat 86 Kg lebih yang digelar virtual, Selasa (31/5/2022).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Dumai menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada tiga terdakwa perkara penyelundupan narkoba 30 Kg jaringan internasional, Kamis (2/12/2021).
Bareskrim Polri bekerja sama dengan sejumlah stakeholder berhasil memulangkan sembilan orang pekerja migran Indonesia (PMI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di negara Kamboja.
Ramalan zodiak 27 Desember 2025 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Cek peruntungan cinta, karier, dan keuangan kamu di sini.
Ramalan zodiak besok 27 Desember 2025 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Simak peruntungan soal cinta, karier, dan keuangan kamu di sini!
Berikut profil lengkap Eryck Amaral, mantan suami dari Aura Kasih kembali tuai sorotan publik di tengah nama mantan istri terseret dugaan perselingkuhan Ridwan Kamil.
Pihak Kementerian Pertahanan memberikan penjelasan soal dugaan selebgram Ayu Aulia yang dilantik jadi tim kreatif Kemhan. Ternyata begini duduk perkaranya.