LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Suasana Sidang Vonis Virtual 7 Terdakwa Kasus Sindikat Narkoba di PN Dumai
Sumber :
  • Dedi Eka Putra

PN Dumai Vonis 7 Terdakwa Sindikat Narkotika Penjara Seumur Hidup

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA memvonis Pidana masing-masing penjara seumur hidup bagi 7 (tujuh) terdakwa dalam perkara sindikat narkotika jenis sabu seberat 86 Kg lebih yang digelar virtual, Selasa (31/5/2022).

Rabu, 1 Juni 2022 - 00:38 WIB

Dumai, Provinsi Riau - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA memvonis Pidana masing-masing penjara seumur hidup bagi 7 (tujuh) terdakwa dalam perkara sindikat narkotika jenis sabu seberat 86 Kg lebih yang digelar virtual, Selasa (31/5/2022).

Masing-masing terdakwa Yogi Fernando, Muhammad Azrul, Daeng, Ageng, Agus Suprizal, Ahmad Syamsudin dan Muhammad Sahrul berkas terpisah dibacakan amar putusannya oleh Hakim ketua Mery Dona Tiur Pasaribu SH didampingi dua Hakim anggota Abdul Wahab SH Taufik Abdul Halim Nainggolan SH, bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, karenanya, para terdakwa di vonis dengan hukuman seumur hidup.

Atas putusan seumur hidup tersebut para terdakwa, penasihat hukum para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Dumai, Agung Nugroho SH, menanggapi putusan Hakim masih pikir-pikir.

Pada sidang sebelumnya dalam agenda pembacaan tuntutan, Selasa (26/4/2022) JPU Agung Nugroho SH, menuntut para terdakwa berkas terpisah dengan tuntutan masing-masing pidana Mati.

Baca Juga :

Menurut JPU, Agung perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menerima atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram “, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan primaer.

Ke 7 pelaku ini terlibat dalam sindikat peredaran narkoba dan ditangkap petugas gabungan dari kepolisian pada Jumat (24/9/2022) tkp di pinggir Sungai Parit Paman Jalan Bandes Gang Nelayan, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Provinsi Riau. Mereka melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram narkotika jenis sabu.

Semua barang bukti sabu tersebut dibungkus dalam kemasan 87 (delapan puluh tujuh) bungkus plastik hijau bertuliskan Guanyinwang berisi narkotika jenis shabu dengan berat bersihnya 86.871,35 gram. (dep/ade)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Terungkap Pengakuan AKP Ulil Ryanto kepada Keluarganya Sebelum Tewas Jadi Korban Polisi Tembak Polisi, Keluarga Makin Curiga...

Terungkap Pengakuan AKP Ulil Ryanto kepada Keluarganya Sebelum Tewas Jadi Korban Polisi Tembak Polisi, Keluarga Makin Curiga...

Kematian Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto menyisakan luka mendalam bagi keluarga. Terungkap satu bulan yang lalu, pria 34 tahun itu bilang..
Paman AKP Ulil Ryanto Beri Pesan Menohok untuk Anggota Polri Soal Perkara Polisi Tembak Polisi: Ini Harus Jadi Cambuk

Paman AKP Ulil Ryanto Beri Pesan Menohok untuk Anggota Polri Soal Perkara Polisi Tembak Polisi: Ini Harus Jadi Cambuk

Pesan menohok untuk para anggota Polri yang masih bertugas disampaikan oleh paman AKP Ulil Ryanto, Joni Mangin. Ia mengatakan agar saat ini para polisi harus..
Motif Polisi Tembak Polisi di Sumbar Terungkap, Isu Bekingan Tambang Ilegal Mencuat

Motif Polisi Tembak Polisi di Sumbar Terungkap, Isu Bekingan Tambang Ilegal Mencuat

Baru-baru ini kembali terjadi kasus polisi tembak polisi yang menggemparkan. Kali ini kasus tersebut terjadi di Solok, Sumatera Barat.
Pengakuan Jujur Keluarga AKP Ulil Ryanto Korban Polisi Tembak Polisi Tak Terbendung: Dia Tak Bisa Ditawar-tawar!

Pengakuan Jujur Keluarga AKP Ulil Ryanto Korban Polisi Tembak Polisi Tak Terbendung: Dia Tak Bisa Ditawar-tawar!

Korban polisi tembak polisi yang menewaskan Kasatreskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshar menyisakan kepedihan bagi keluarga mendiang. Dia bilang...
Polisi Tembak Polisi di Solok Bukan yang Pertama, Ini Deretan Kasus Polisi Tembak Polisi Lainnya

Polisi Tembak Polisi di Solok Bukan yang Pertama, Ini Deretan Kasus Polisi Tembak Polisi Lainnya

Belakangan ini kembali dikejutkan dengan kasus polisi tembak polisi yang kali ini terjadi di Solok, Sumatera Barat.
Memang Boleh Sampai Pekan Ke-11 Belum Kalah? Ini Catatan Mentereng Persib Bandung di Liga 1

Memang Boleh Sampai Pekan Ke-11 Belum Kalah? Ini Catatan Mentereng Persib Bandung di Liga 1

Kemenangan atas Borneo FC 1-0 membuat Persib Bandung menjaadi satu-satunya tim yang belum terkalahkan sampai pekan ke-11 Liga 1.
Trending
Mantan Kabareskrim Dengan Tegas Sebut AKP Dadang Iskandar dengan Sengaja 'Bidik' Kepala AKP Ulil, Katanya.....

Mantan Kabareskrim Dengan Tegas Sebut AKP Dadang Iskandar dengan Sengaja 'Bidik' Kepala AKP Ulil, Katanya.....

Mantan Kabareskrim Polri Tahun 2009-2011 Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi mengatakan AKP Dadang Iskandar diduga sengaja berniat membunuh AKP Ryanto Ulil Anshar.
Cuma Bisa Baca Surat Qulhu pas Shalat, Kata Ustaz Adi Hidayat Hukumnya Diperbolehkan dengan Syarat Ini

Cuma Bisa Baca Surat Qulhu pas Shalat, Kata Ustaz Adi Hidayat Hukumnya Diperbolehkan dengan Syarat Ini

Sebab umum dipahami bacaan surat pendek saat shalat diperbolehkan. Lantas, bolehkah hanya membaca Qulhu atau Al Ikhlas?. berikut penjelasannya Ustaz Adi Hidayat
Memangnya Islam Membolehkan Golput? Ternyata Kata Buya Yahya…

Memangnya Islam Membolehkan Golput? Ternyata Kata Buya Yahya…

Buya Yahya menjelaskan pandangan dalam ajaran Islam tentang tidak memilih alias Golongan Putih atau golput saat momen pemilihan seperti pilkada saat ini.
Terganjal Aturan FIFA, Australia Alami Nasib Apes Jelang Hadapi Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Terganjal Aturan FIFA, Australia Alami Nasib Apes Jelang Hadapi Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Jelang hadapi Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 tahun depan, Australia dapat satu kabar buruk lantaran tak bisa diperkuat pemain idaman mereka.
Pilu, AKP Ulil Ryanto Korban Polisi Tembak Polisi Ternyata Bakal Nikahi Kekasih Tahun Depan, Namun Nasib Berkata Lain…

Pilu, AKP Ulil Ryanto Korban Polisi Tembak Polisi Ternyata Bakal Nikahi Kekasih Tahun Depan, Namun Nasib Berkata Lain…

Terungkap AKP Ulil Ryanto Anshar yang jadi korban polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumbar berencana untuk menikahi kekasihnya di tahun depan. Sayangnya..
Setelah Dor AKP Ulil, AKP Dadang Berniat Sikat Kapolres Solok Selatan

Setelah Dor AKP Ulil, AKP Dadang Berniat Sikat Kapolres Solok Selatan

Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar, ia diduga melanjutkan serangannya ke rumah dinas Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti. 
Utang Langsung Lunas dan Rezeki Seketika Lancar, Baca Surat ini 21 Kali Pengganti Shalat Dhuha Kata Ustaz Maulana

Utang Langsung Lunas dan Rezeki Seketika Lancar, Baca Surat ini 21 Kali Pengganti Shalat Dhuha Kata Ustaz Maulana

Ustaz Maulana menganjurkan saat punya utang menggunung dan rezeki masih seret bisa rutin membaca surat dalam Al Quran selain rajin mengerjakan shalat Dhuha.
Selengkapnya
Viral