News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PN Dumai Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) Objek Perkara Sudah Inkracht Digugat Kembali Ahli Waris

Pengadilan Negeri Dumai menggelar Pemeriksaan Setempat (PS) diatas objek Perkara perdata yang sudah berkekuatan hukum tetap inkracht untuk dilakukan Eksekusi.
Rabu, 7 Desember 2022 - 18:44 WIB
PN Dumai gelar PS, perkara sudah inkracht digugat kembali ahli waris.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Dedi Eka

Dumai, Riau - Pengadilan Negeri Dumai menggelar Pemeriksaan Setempat (PS) diatas objek Perkara perdata yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) untuk dilakukan Eksekusi. Rabu (7/12/2022).

Inilah yang terjadi puncak dari suatu perkara perdata adalah ketika putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dapat dilakukan eksekusi objek perkara.
Sita eksekusi lahan seluas 80.920 M² pada tahun 2017 silam ini yang pernah dimenangkan oleh Ahmad Tohar Usman yang mewakili Ahli Waris Usaman H Razak sebagai Penggugat Melawan Barita Simbolon, Donal Simbolon sebagai Para Tergugat dalam Perkara Nomor: 44/Ptd.G/2010/PN Dum, dan telah dilakukan Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Dumai pada 12 September 2019 silam.
 
Namun, saat ini sebahagian lahan tersebut digugat kembali oleh Sahat Simbolon dan Donal Simbolon sebagai Ahli Waris Barita Simbolon melalui Kuasa Hukumnya Mangaratua Tampubolon.
 
Gugatan Perdata yang diajukan kembali Sahat Simbolon dan Donal Simbolon di Pengadilan Negri Dumai Kelas 1A sesuai dengan register perkara Nomor: 50/Pdt.G/2022/PN Dum, tanggal 6 September 2022, dengan menggunakan alas hak berupa Surat Keterangan Mengusahakan atas Sebidang Tanah dengan Registrasi Nomor : 07/PKL/1978, tanggal 21 Januari 1978 berukuran 180 depa x 300 depa/ atau setara dengan 300 M x 500 M yang diterbitkan Penghulu Kampung Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai, terdaftar atas nama Barita Simbolon.
 
Agenda Pemeriksaan Setempat (PS) ini dibuka secara resmi oleh Ketua Majelis Hakim Perkara M.Tahir SH, Hakim dihadiri  Hakim Anggota Taufiq Abdul Halim Nainggolan SH, Hamdan Saripudin SH dan Panitera Pengganti Fransiska Manurung.
 
Dalam agenda PS tersebut selain dari Para Pihak dan Kuasa Hukum Para Pihak Berperkara juga dihadiri oleh warga-warga yang mempunyai tanah bersempadan dengan objek perkara serta turut hadir sesuai undangan Pengadilan Negeri Dumai yakni Babinsa, Bhabinkamtibmas Kelurahan Mekarasari Kecamatan Dumai Selatan.
 
Pada saat PS Majelis Hakim meminta Penggugat melalui Kuasa Hukumnya untuk menunjukkan batas sempadan tanahnya, Setelah dilakukan Pemeriksaan objek Perkara batas – batas tanah sebelah Utara, Selatan, Timur dan Barat, namun Penggugat hanya dapat menunjukkan luas objek tanahnya yakni berukuran 238M X 340M, bukan 300M X 500M sebagaimana tertuang di dalam posita gugatan Para Penggugat.
 
Sebelum menutup agenda PS Ketua Majelis Hakim mempertegaskan kembali kepada Penggugat dan Tergugat dengan pertanyaan apakah objek yang telah dikelilingi ini adalah objek yang telah dilakukan Eksekusi oleh Pengadilan negeri Dumai.
 
Kuasa Hukum Para Penggugat dan Tergugat membenarkan, bahwa objek yang di Periksa adalah Objek yang telah dilakukan Eksekusi Oleh Pengadilan Negeri Dumai pada tahun 2019 silam.
 
Usai sidang PS Kuasa Hukum Para Penggugat, Mangaratua Tampubolon enggan berkomentar kepada wartawan. "Nggak usah dulu berkomentar," singkatnya.
 
Sementara, Tim Kuasa Hukum Tergugat, mengungkapkan bahwa yang menjadi objek perkara di dalam perkara Nomor: 50/Pdt.G/2022/PN Dum, adalah objek yang sama dalam perkara Nomor: 44/Ptd.G/2010/PN Dum, sebagaimana objek ini sudah dieksekusi pada tanggal 12 September 2019.
 
“Perlu ketahui sebelum objek ini dieksekusi pada 12 September 2019 silam, di atas objek tanah ini terdapat beberapa bangunan rumah dan satu bangunan rumah yang dijadikan aktifitas ibadah. Namun semua telah melalui proses pemeriksaan perkara yang sangat panjang, mulai dari Putusan Pengadilan Negeri hingga Putusan Peninjauan Kembali. Dalam semua putusan, klien kita adalah pihak yang menang meskipun adanya Gugatan Perlawanan, Gugatan Bantahan Eksekusi, Gugatan Bantahan Gereja yang dimana seluruh upaya-upaya dalam perkara tersebut ditolak Majelis Hakim seluruhnya", ungkap Mastiwa SH salah satu Kuasa Hukum Tergugat.
 
Mastiwa SH juga menjelaskan bahwa seluruh rangkaian pemeriksaan baik secara Pidana maupun keperdataan telah tuntas.
 
"Maka saat gugatan Perkara nomor 50/Ptd.G/2022/PN Dum ini diajukan kembali oleh Donal Simbolon dan Sahat Simbolon selaku ahli waris Barita Simbolon, kami sebagai Kuasa Hukum Tergugat sangat heran. Mengapa pihak yang sama dalam perkara terdahulu mengajukan gugatan dengan dasar Perbuatan Melawan Hukum di atas objek tanah yang sama, tetapi menggunakan dasar tanah yang berbeda. Karena dahulu Barita Simbolon, Donal Simbolon dan kawan-kawan menggunakan bantahannya dengan dasar jual beli Barita Simbolon dengan Ir Tohir dan Charul Tohir (tercantum pada halamaan 48 putusan perkara nomor 44/Ptd.G/2010/PN Dum). Saat ini mengapa menggunakan dasar Surat SKT No. 07/PKL/1978, tanggal 21 Januari 1978,. Bagaimana bisa di atas objek yang sama ada 2 ( dua ) dasar surat yang berbeda. Hal ini menjadi pertanyaan besar kami selaku Kuasa Hukum tergugat,” ungkap Mastiwa SH didampingi Kuasa Hukum Tergugat lainnya.
 
Hingga adanya Gugatan Perlawanan, Gugatan Bantahan Eksekusi, Gugatan Bantahan Gereja yang di mana seluruh upaya-upaya dalam perkara tersebut ditolak Majelis Hakim dalam seluruh tahapan pemeriksaan, telah pula dilakukan.
 
Pendi Lubis SH di tempat yang sama sebagai Kuasa Hukum Tergugat kembali menegaskan bahwa untuk seluruh proses pemeriksaan, baik secara Pidana maupun Perdata diatas objek tanah milik Usman H Razak itu sudah tuntas.
 
"Secara hukum, tergugat Ahmad Tohar Usman tidak perlu membuktikan apapun lagi diatas objek tanah ini. Namun oleh karena pengadilan tidak boleh menolak perkara, maka secara Hukum Acara kami akan menghadirkan saksi-saksi fakta pada agenda sidang selanjutnya,” janji Pendi Lubis SH.
 
Sementara Daulat Indra SH, Indrayadi SH dan Mustakim SH juga turut menambahkan bahwa dalil gugatan dan fakta di lapangan yang diajukan Para Penggugat tidak sesuai.
 
"Kami berharap kepada Majelis Hakim yang mulia agar gugatan pemohon itu ditolak. Karena jika tidak, kami khawatir dapat mencoreng rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat", tegas Daulat Indra SH.
 
"Kita punya saksi-saksi yang bisa menyangkal keterangan penggugat," imbuh Indrayadi SH menutup penjelasan dan tanggapan dari tim Kuasa Hukum Tergugat kepada awak media.(DEP/LNO)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Deretan Kesaksian Korban Kekerasan Seksual yang Menyeret Nama Mohan Hazian, Korbannya Mulai dari Usia 17 Tahun

Deretan Kesaksian Korban Kekerasan Seksual yang Menyeret Nama Mohan Hazian, Korbannya Mulai dari Usia 17 Tahun

Begini deretan kesaksian korban kekerasan seksual yang menyeret nama pemilik Thanksinsomnia, Mohan Hazian. Salah satunya ternyata kejadian 8 tahun yang lalu.
Siswa Puasa Tetap Dapat Jatah? Badan Gizi Nasional Ungkap 4 Mekanisme MBG Selama Ramadan

Siswa Puasa Tetap Dapat Jatah? Badan Gizi Nasional Ungkap 4 Mekanisme MBG Selama Ramadan

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana menjelaskan, ada empat mekanisme pembagian makan bergizi gratis (MBG) selama bulan Ramadan.
Jarang Diketahui, Ada 4 Keistimewaan Bulan Ramadhan bagi Umat Muslim

Jarang Diketahui, Ada 4 Keistimewaan Bulan Ramadhan bagi Umat Muslim

Tidak lama lagi umat muslim Indonesia menyambut puasa ramadhan 2026. Berikut 4 keistimewaannya.
Jelang Babak 16 Besar ACL II, Layvin Kurzawa Blak-blakan soal Mentalitas Persib

Jelang Babak 16 Besar ACL II, Layvin Kurzawa Blak-blakan soal Mentalitas Persib

Bek sayap anyar Persib Bandung, Layvin Kurzawa, menegaskan timnya menargetkan kemenangan saat menghadapi Ratchaburi pada leg pertama babak 16 besar AFC Champions League (ACL) II.
AFC Jatuhkan Sanksi Berat ke PSSI di Piala Asia Futsal 2026, Vietnam Ikut Terseret

AFC Jatuhkan Sanksi Berat ke PSSI di Piala Asia Futsal 2026, Vietnam Ikut Terseret

Federasi Sepak Bola Asia (AFC) mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi berat kepada Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) atas pelanggaran keamanan dan ketertiban selama gelaran Kejuaraan Futsal Asia 2026.
Profil Khoirul Anam Satpam BRI Tanjung Priok yang Sabet Rekor MURI Lewat 13 Karya Ilmiah: Berawal dari Buku Mutasi

Profil Khoirul Anam Satpam BRI Tanjung Priok yang Sabet Rekor MURI Lewat 13 Karya Ilmiah: Berawal dari Buku Mutasi

Nama Khoirul Anam, Satpam BRI Tanjung Priok, mendadak jadi perbincangan hangat setelah berhasil mencatatkan namanya di Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI). 

Trending

Jarang Diketahui, Ada 4 Keistimewaan Bulan Ramadhan bagi Umat Muslim

Jarang Diketahui, Ada 4 Keistimewaan Bulan Ramadhan bagi Umat Muslim

Tidak lama lagi umat muslim Indonesia menyambut puasa ramadhan 2026. Berikut 4 keistimewaannya.
Jelang Babak 16 Besar ACL II, Layvin Kurzawa Blak-blakan soal Mentalitas Persib

Jelang Babak 16 Besar ACL II, Layvin Kurzawa Blak-blakan soal Mentalitas Persib

Bek sayap anyar Persib Bandung, Layvin Kurzawa, menegaskan timnya menargetkan kemenangan saat menghadapi Ratchaburi pada leg pertama babak 16 besar AFC Champions League (ACL) II.
AFC Jatuhkan Sanksi Berat ke PSSI di Piala Asia Futsal 2026, Vietnam Ikut Terseret

AFC Jatuhkan Sanksi Berat ke PSSI di Piala Asia Futsal 2026, Vietnam Ikut Terseret

Federasi Sepak Bola Asia (AFC) mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi berat kepada Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) atas pelanggaran keamanan dan ketertiban selama gelaran Kejuaraan Futsal Asia 2026.
Profil Khoirul Anam Satpam BRI Tanjung Priok yang Sabet Rekor MURI Lewat 13 Karya Ilmiah: Berawal dari Buku Mutasi

Profil Khoirul Anam Satpam BRI Tanjung Priok yang Sabet Rekor MURI Lewat 13 Karya Ilmiah: Berawal dari Buku Mutasi

Nama Khoirul Anam, Satpam BRI Tanjung Priok, mendadak jadi perbincangan hangat setelah berhasil mencatatkan namanya di Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI). 
Profil Mohan Hazian, Pemilik Brand yang Viral Gara-Gara Tuduhan Kekerasan Seksual ke Sejumlah Modelnya, Image 'Sayang Istri' Jadi Sorotan

Profil Mohan Hazian, Pemilik Brand yang Viral Gara-Gara Tuduhan Kekerasan Seksual ke Sejumlah Modelnya, Image 'Sayang Istri' Jadi Sorotan

Ini profil lengkap Mohan Haizan, pemilik merek lokal Thanksinsomnia yang mendadak viral gara-gara diduga melakukan kekerasan seksual terhadap beberapa modelnya.
4 Nama Baru yang Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia Usai Pantau Duel Persija Jakarta vs Arema FC

4 Nama Baru yang Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia Usai Pantau Duel Persija Jakarta vs Arema FC

John Herdman bisa memanggil nama-nama baru ini ke Timnas Indonesia setelah memantau laga Super League antara Persija Jakarta vs Arema FC di Stadion GBK (8/2).
Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Bojonegoro, Ada Jakarta Pertamina Enduro vs Livin Mandiri

Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Bojonegoro, Ada Jakarta Pertamina Enduro vs Livin Mandiri

Jadwal Proliga 2026 pekan ini akan diramaikan dengan sejumlah laga seru termasuk big match antara Jakarta Pertamina Enduro vs Jakarta Livin Mandiri di Seri Bojonegoro.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT