GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PN Dumai Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) Objek Perkara Sudah Inkracht Digugat Kembali Ahli Waris

Pengadilan Negeri Dumai menggelar Pemeriksaan Setempat (PS) diatas objek Perkara perdata yang sudah berkekuatan hukum tetap inkracht untuk dilakukan Eksekusi.
Rabu, 7 Desember 2022 - 18:44 WIB
PN Dumai gelar PS, perkara sudah inkracht digugat kembali ahli waris.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Dedi Eka

Dumai, Riau - Pengadilan Negeri Dumai menggelar Pemeriksaan Setempat (PS) diatas objek Perkara perdata yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) untuk dilakukan Eksekusi. Rabu (7/12/2022).

Inilah yang terjadi puncak dari suatu perkara perdata adalah ketika putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dapat dilakukan eksekusi objek perkara.
Sita eksekusi lahan seluas 80.920 M² pada tahun 2017 silam ini yang pernah dimenangkan oleh Ahmad Tohar Usman yang mewakili Ahli Waris Usaman H Razak sebagai Penggugat Melawan Barita Simbolon, Donal Simbolon sebagai Para Tergugat dalam Perkara Nomor: 44/Ptd.G/2010/PN Dum, dan telah dilakukan Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Dumai pada 12 September 2019 silam.
 
Namun, saat ini sebahagian lahan tersebut digugat kembali oleh Sahat Simbolon dan Donal Simbolon sebagai Ahli Waris Barita Simbolon melalui Kuasa Hukumnya Mangaratua Tampubolon.
 
Gugatan Perdata yang diajukan kembali Sahat Simbolon dan Donal Simbolon di Pengadilan Negri Dumai Kelas 1A sesuai dengan register perkara Nomor: 50/Pdt.G/2022/PN Dum, tanggal 6 September 2022, dengan menggunakan alas hak berupa Surat Keterangan Mengusahakan atas Sebidang Tanah dengan Registrasi Nomor : 07/PKL/1978, tanggal 21 Januari 1978 berukuran 180 depa x 300 depa/ atau setara dengan 300 M x 500 M yang diterbitkan Penghulu Kampung Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai, terdaftar atas nama Barita Simbolon.
 
Agenda Pemeriksaan Setempat (PS) ini dibuka secara resmi oleh Ketua Majelis Hakim Perkara M.Tahir SH, Hakim dihadiri  Hakim Anggota Taufiq Abdul Halim Nainggolan SH, Hamdan Saripudin SH dan Panitera Pengganti Fransiska Manurung.
 
Dalam agenda PS tersebut selain dari Para Pihak dan Kuasa Hukum Para Pihak Berperkara juga dihadiri oleh warga-warga yang mempunyai tanah bersempadan dengan objek perkara serta turut hadir sesuai undangan Pengadilan Negeri Dumai yakni Babinsa, Bhabinkamtibmas Kelurahan Mekarasari Kecamatan Dumai Selatan.
 
Pada saat PS Majelis Hakim meminta Penggugat melalui Kuasa Hukumnya untuk menunjukkan batas sempadan tanahnya, Setelah dilakukan Pemeriksaan objek Perkara batas – batas tanah sebelah Utara, Selatan, Timur dan Barat, namun Penggugat hanya dapat menunjukkan luas objek tanahnya yakni berukuran 238M X 340M, bukan 300M X 500M sebagaimana tertuang di dalam posita gugatan Para Penggugat.
 
Sebelum menutup agenda PS Ketua Majelis Hakim mempertegaskan kembali kepada Penggugat dan Tergugat dengan pertanyaan apakah objek yang telah dikelilingi ini adalah objek yang telah dilakukan Eksekusi oleh Pengadilan negeri Dumai.
 
Kuasa Hukum Para Penggugat dan Tergugat membenarkan, bahwa objek yang di Periksa adalah Objek yang telah dilakukan Eksekusi Oleh Pengadilan Negeri Dumai pada tahun 2019 silam.
 
Usai sidang PS Kuasa Hukum Para Penggugat, Mangaratua Tampubolon enggan berkomentar kepada wartawan. "Nggak usah dulu berkomentar," singkatnya.
 
Sementara, Tim Kuasa Hukum Tergugat, mengungkapkan bahwa yang menjadi objek perkara di dalam perkara Nomor: 50/Pdt.G/2022/PN Dum, adalah objek yang sama dalam perkara Nomor: 44/Ptd.G/2010/PN Dum, sebagaimana objek ini sudah dieksekusi pada tanggal 12 September 2019.
 
“Perlu ketahui sebelum objek ini dieksekusi pada 12 September 2019 silam, di atas objek tanah ini terdapat beberapa bangunan rumah dan satu bangunan rumah yang dijadikan aktifitas ibadah. Namun semua telah melalui proses pemeriksaan perkara yang sangat panjang, mulai dari Putusan Pengadilan Negeri hingga Putusan Peninjauan Kembali. Dalam semua putusan, klien kita adalah pihak yang menang meskipun adanya Gugatan Perlawanan, Gugatan Bantahan Eksekusi, Gugatan Bantahan Gereja yang dimana seluruh upaya-upaya dalam perkara tersebut ditolak Majelis Hakim seluruhnya", ungkap Mastiwa SH salah satu Kuasa Hukum Tergugat.
 
Mastiwa SH juga menjelaskan bahwa seluruh rangkaian pemeriksaan baik secara Pidana maupun keperdataan telah tuntas.
 
"Maka saat gugatan Perkara nomor 50/Ptd.G/2022/PN Dum ini diajukan kembali oleh Donal Simbolon dan Sahat Simbolon selaku ahli waris Barita Simbolon, kami sebagai Kuasa Hukum Tergugat sangat heran. Mengapa pihak yang sama dalam perkara terdahulu mengajukan gugatan dengan dasar Perbuatan Melawan Hukum di atas objek tanah yang sama, tetapi menggunakan dasar tanah yang berbeda. Karena dahulu Barita Simbolon, Donal Simbolon dan kawan-kawan menggunakan bantahannya dengan dasar jual beli Barita Simbolon dengan Ir Tohir dan Charul Tohir (tercantum pada halamaan 48 putusan perkara nomor 44/Ptd.G/2010/PN Dum). Saat ini mengapa menggunakan dasar Surat SKT No. 07/PKL/1978, tanggal 21 Januari 1978,. Bagaimana bisa di atas objek yang sama ada 2 ( dua ) dasar surat yang berbeda. Hal ini menjadi pertanyaan besar kami selaku Kuasa Hukum tergugat,” ungkap Mastiwa SH didampingi Kuasa Hukum Tergugat lainnya.
 
Hingga adanya Gugatan Perlawanan, Gugatan Bantahan Eksekusi, Gugatan Bantahan Gereja yang di mana seluruh upaya-upaya dalam perkara tersebut ditolak Majelis Hakim dalam seluruh tahapan pemeriksaan, telah pula dilakukan.
 
Pendi Lubis SH di tempat yang sama sebagai Kuasa Hukum Tergugat kembali menegaskan bahwa untuk seluruh proses pemeriksaan, baik secara Pidana maupun Perdata diatas objek tanah milik Usman H Razak itu sudah tuntas.
 
"Secara hukum, tergugat Ahmad Tohar Usman tidak perlu membuktikan apapun lagi diatas objek tanah ini. Namun oleh karena pengadilan tidak boleh menolak perkara, maka secara Hukum Acara kami akan menghadirkan saksi-saksi fakta pada agenda sidang selanjutnya,” janji Pendi Lubis SH.
 
Sementara Daulat Indra SH, Indrayadi SH dan Mustakim SH juga turut menambahkan bahwa dalil gugatan dan fakta di lapangan yang diajukan Para Penggugat tidak sesuai.
 
"Kami berharap kepada Majelis Hakim yang mulia agar gugatan pemohon itu ditolak. Karena jika tidak, kami khawatir dapat mencoreng rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat", tegas Daulat Indra SH.
 
"Kita punya saksi-saksi yang bisa menyangkal keterangan penggugat," imbuh Indrayadi SH menutup penjelasan dan tanggapan dari tim Kuasa Hukum Tergugat kepada awak media.(DEP/LNO)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Comeback Conor McGregor ke UFC Makin Dekat, Ini Kata Dana White

Comeback Conor McGregor ke UFC Makin Dekat, Ini Kata Dana White

Presiden UFC, Dana White, menyatakan optimisme bahwa Conor McGregor akan segera kembali bertarung di oktagon, dengan peluang comeback yang kini semakin nyata.
Bung Ropan Komentari Kekalahan Timnas Indonesia atas Bulgaria di Final FIFA Series 2026

Bung Ropan Komentari Kekalahan Timnas Indonesia atas Bulgaria di Final FIFA Series 2026

Timnas Indonesia harus mengakui keunggulan tipis Bulgaria dengan skor 0-1 dalam laga puncak FIFA Series 2026 yang digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno GBK
Buntut 3 Dokter Magang Tewas, Kemenkes: Bukan Kelebihan Beban Kerja, Ini Kronologi Lengkapnya

Buntut 3 Dokter Magang Tewas, Kemenkes: Bukan Kelebihan Beban Kerja, Ini Kronologi Lengkapnya

Buntut tiga dokter internship atau magang yang meninggal dunia dalam waktu berdekatan di lokasi berbeda. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) angkat bicara terkait
Meski Gagal Comeback, Media Korea Puji Kehebatan Megawati Hangestri di Draft Pemain Asing V-League

Meski Gagal Comeback, Media Korea Puji Kehebatan Megawati Hangestri di Draft Pemain Asing V-League

Meski Megawati Hangestri dipastikan tak kembali ke V-League musim depan, media Korea tetap menyoroti kehebatan “Megatron” saat membahas draft pemain asing.
Seskab Bocorkan Keberhasilan Indonesia Raih Investasi Lebih Rp380 T di Jepang

Seskab Bocorkan Keberhasilan Indonesia Raih Investasi Lebih Rp380 T di Jepang

Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menyatakan keberhasilan Indonesia meraih komitmen investasi lebih dari Rp380 triliun di Jepang. Keberhasilan ini
Demi Ketahanan Energi Nasional, Bahlil Pastikan Pemerintah Percepatan Blok Masela

Demi Ketahanan Energi Nasional, Bahlil Pastikan Pemerintah Percepatan Blok Masela

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia memastikan pemerintah mendorong percepatan pengembangan Proyek Strategis Nasional Blok Masela, Maluku. Bahkan Bahlil jelaskan,

Trending

Kalah karena Penalti, John Herdman Bilang Begini soal Permainan Timnas Indonesia vs Bulgaria

Kalah karena Penalti, John Herdman Bilang Begini soal Permainan Timnas Indonesia vs Bulgaria

Kekalahan perdana yang dialami John Herdman bersama Timnas Indonesia tidak serta-merta membuatnya pesimistis. Meski takluk 0-1 dari Timnas Bulgaria di Stadion -
Pengangkatan Hendarsam Marantoko sebagai Dirjen Imigrasi Momentum Tepat untuk Pembenahan

Pengangkatan Hendarsam Marantoko sebagai Dirjen Imigrasi Momentum Tepat untuk Pembenahan

Momentum pengangkatan Hendarsam Marantoko sebagai Direktur Jenderal Imigrasi dinilai sebagai langkah penting dalam upaya pembenahan sektor keimigrasian nasional.
Ihwal Pencalonan Ketua Umum KONI Papua Barat, Gubernur: Tidak Ada Titipan

Ihwal Pencalonan Ketua Umum KONI Papua Barat, Gubernur: Tidak Ada Titipan

Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan jelaskan, tidak ada titipan atau intervensi dari pihak manapun dalam bursa pencalonan Ketua Umum KONI Papua Barat
Di Luar Dugaan Usai Kalah Tipis dari Bulgaria, John Herdman Blak-blakan soal Performa Menakjubkan Timnas Indonesia

Di Luar Dugaan Usai Kalah Tipis dari Bulgaria, John Herdman Blak-blakan soal Performa Menakjubkan Timnas Indonesia

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, mengungkapkan kekecewaannya usai kekalahan tipis 0-1 dari Bulgaria dalam laga FIFA Series 2026. Dia bilang timnas Indonesia
VAR Buat Timnas Indonesia Kebobolan Lawan Bulgaria, Ini Penyebab Skuad Garuda Dapat Hukuman Penalti di Final FIFA Series 2026

VAR Buat Timnas Indonesia Kebobolan Lawan Bulgaria, Ini Penyebab Skuad Garuda Dapat Hukuman Penalti di Final FIFA Series 2026

Timnas Indonesia harus mengubur mimpi meraih gelar FIFA Series 2026 setelah kalah tipis dari Bulgaria. Kekalahan itu ditentukan lewat penalti kontroversial.
Reaksi Francis Ngannou Usai Israel Adesanya Tersungkur di UFC Seattle: Olahraga Ini Tak Selalu Adil

Reaksi Francis Ngannou Usai Israel Adesanya Tersungkur di UFC Seattle: Olahraga Ini Tak Selalu Adil

Mantan juara kelas berat UFC, Francis Ngannou, mengaku patah hati menyaksikan sahabatnya, Israel Adesanya, kalah TKO dari Joe Pyfer dalam UFC Fight Night 271.
Media Vietnam Tak Habis Pikir Kesalahan Fatal saat Timnas Indonesia Takluk dari Bulgaria

Media Vietnam Tak Habis Pikir Kesalahan Fatal saat Timnas Indonesia Takluk dari Bulgaria

Media Vietnam soroti kekalahan Timnas Indonesia 0-1 dari Bulgaria di final FIFA Series 2026, beberkan kesalahan penalti menjadi faktor fatal bagi skuad Garuda.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT