Ketegangan dipicu oleh aksi sejumlah orang yang diduga merupakan kolega WS, yang mencoba menghalangi liputan wartawan ketika tersangka digiring menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan.
Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL.
Ketiga terdakwa yakni Arie Martha Redo (Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel), Apriansyah (Kepala Dinas PUPR Banyuasin), dan Wisnu Andrio Fatra (Wakil Direktur CV HK selaku kontraktor), juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Sempat melakukan perlawanan saat akan ditangkap, DPO selama hampir 11 tahun dari 2014 hingga 2025, akhirnya tim tangkap buron (Tabur) Kejati Sumsel, menangkap
Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel, melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti berupa uang senilai Rp506 miliar terkait dugaan korupsi pemberian fasilita
Kejaksaan Negeri Lahat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat Sumatera Selatan berinisial EH. Tak hanya EH, dalam OT
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, kembali melakukan penggeledahan di kediaman mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin di Jalan Merdeka Palembang.
Beberapa waktu lalu tim pidsus Kejati Sumsel, telah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus Kegiatan Pembangunan Kantor Lurah, Pengecoran Jalan RT, dan Pembu
Penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan tiga orang tersangka pada kasus dugaan korupsi gratifikasi pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan RT, dan pembuatan
Aspidsus Kejati Sumsel Umaryadi, mengatakan, kasus korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa sebidang tanah seluas 3.646 m2, di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.
Tim penyidik tindak pidsus Kejati Sumsel menyita sejumlah uang kerugian negara sebesar Rp22.591.320.000, dari salah satu tersangka Bambang Hariyadi Wikanta direktur utama (Dirut) PT Perentjana Djaja.
Kejaksaan Tinggi Sumsel, menyerahkan dua aset senilai Rp27,8 miliar ke Pemprov Sumsel, berupa Asrama Mahasiswa Mesuji di Yogyakarta senilai Rp10,628 miliar dan sedangkan tanah seluas 2.800 meter persegi di Jalan Mayor Ruslan, Kota Palembang, senilai Rp17,2 miliar.