News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Eks Kabag Humas DPRD Sumsel, Kadis PUPR Banyuasin dan Kontraktor Terbukti Korupsi, Divonis 2 Tahun

Ketiga terdakwa yakni Arie Martha Redo (Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel), Apriansyah (Kepala Dinas PUPR Banyuasin), dan Wisnu Andrio Fatra (Wakil Direktur CV HK selaku kontraktor), juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Rabu, 17 September 2025 - 16:33 WIB
Tiga terdakwa saat jalani sidang putusan.
Sumber :
  • Pebri

Palembang, tvOnenews.com – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis masing-masing 2 tahun penjara terhadap tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan Kantor Lurah, pengecoran jalan RT, dan pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, tahun anggaran 2023.

Ketiga terdakwa yakni Arie Martha Redo (Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel), Apriansyah (Kepala Dinas PUPR Banyuasin), dan Wisnu Andrio Fatra (Wakil Direktur CV HK selaku kontraktor), juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (17/9/2025).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Arie Martha Redo, Apriansyah, dan Wisnu Andrio Fatra masing-masing selama 2 tahun,” tegas Hakim Fauzi Isra saat membacakan putusan.

Hakim menilai hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa yang menghambat program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta menimbulkan kerugian negara. Sementara hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumsel dan Kejari Banyuasin menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun, majelis hakim memutus lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Akibat perkara ini, ketiga terdakwa tidak dikenakan pidana tambahan berupa pengembalian kerugian negara karena seluruh kerugian telah dikembalikan. (peb/nof)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

FIFA Beri Lampu Hijau, 4 Pemain Naturalisasi Baru Ini Akan Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk Lawan Oman?

FIFA Beri Lampu Hijau, 4 Pemain Naturalisasi Baru Ini Akan Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk Lawan Oman?

FIFA membuka peluang empat pemain keturunan memperkuat Timnas Indonesia saat lawan Oman di FIFA Matchday Juni 2026, mereka bisa jadi senjata baru skuad Garuda.
Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi Bakal Dipanggil John Herdman untuk Lawan Oman di FIFA Matchday Juni, Siapa Saja?

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi Bakal Dipanggil John Herdman untuk Lawan Oman di FIFA Matchday Juni, Siapa Saja?

Prediksi 23 pemain Timnas Indonesia vs Oman di FIFA Matchday Juni 2026, John Herdman siapkan nama baru, namun ada dua pemain skuad Garuda yang dipastikan absen.
Indonesia Dinilai Berpeluang Hilangkan Ketergantungan dengan AS Imbas Kekacauan Geopolitik dan Geoekonomi Global

Indonesia Dinilai Berpeluang Hilangkan Ketergantungan dengan AS Imbas Kekacauan Geopolitik dan Geoekonomi Global

Indonesia disebut memiliki peluang untuk dapat memperkuat posisi sebagai negara yang mandiri di tengah tak menentunya geoekonomi dan geopolitik global dalam kurun waktu belakangan ini.
Trending: Volimania Tinggalkan Red Sparks Usai Coret Megawati, Jay Idzes Jadi Transfer Termahal Sassuolo, Profil Reno Munz

Trending: Volimania Tinggalkan Red Sparks Usai Coret Megawati, Jay Idzes Jadi Transfer Termahal Sassuolo, Profil Reno Munz

Jagat olahraga kembali diramaikan sejumlah kabar panas yang langsung menyita perhatian publik. Mulai dari soal Megawati Hangestri di voli hingga isu sepak bola.
Komentar 'Pedas' Dugaan Malapraktik di RS Muhammadiyah Medan, DPR RI: Karena Sikap Arogansi Dokter

Komentar 'Pedas' Dugaan Malapraktik di RS Muhammadiyah Medan, DPR RI: Karena Sikap Arogansi Dokter

Kasus dugaan malapraktik di RS Muhammadiyah Medan yang menyasar seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Mimi Maisyarah turut menyita perhatian publik.
Navigasi Produk dan Kenyamanan Jadi Fokus Pengembangan Toko Modern

Navigasi Produk dan Kenyamanan Jadi Fokus Pengembangan Toko Modern

Perkembangan pola konsumsi keluarga, khususnya bagi ibu dan anak, mendorong hadirnya konsep ritel yang tidak hanya berfokus pada penjualan produk, tetapi juga pengalaman berbelanja. 

Trending

Inter Milan Lakukan Transfer Cerdas, Amankan Manuel Akanji dari Man City dengan Harga Masuk Akal

Inter Milan Lakukan Transfer Cerdas, Amankan Manuel Akanji dari Man City dengan Harga Masuk Akal

Inter Milan kian dekat meresmikan status permanen Manuel Akanji dari Manchester City. Proses transfer bek Swiss tersebut hanya tinggal tahap administratif.
Navigasi Produk dan Kenyamanan Jadi Fokus Pengembangan Toko Modern

Navigasi Produk dan Kenyamanan Jadi Fokus Pengembangan Toko Modern

Perkembangan pola konsumsi keluarga, khususnya bagi ibu dan anak, mendorong hadirnya konsep ritel yang tidak hanya berfokus pada penjualan produk, tetapi juga pengalaman berbelanja. 
Kabar Baik Datang dari Dedi Mulyadi, Warga Miskin Jabar Kini Dapat Bersekolah Gratis di Sekolah Unggulan Industri

Kabar Baik Datang dari Dedi Mulyadi, Warga Miskin Jabar Kini Dapat Bersekolah Gratis di Sekolah Unggulan Industri

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi terus membuat terobosan kebijakan dalam menopang kesetaraan ekonomi bagi warganya.
Jemaah Haji Wajib Tahu, Ini Cara Aman Menyimpan Obat di Tengah Suhu Panas agar Tidak Rusak

Jemaah Haji Wajib Tahu, Ini Cara Aman Menyimpan Obat di Tengah Suhu Panas agar Tidak Rusak

Cuaca panas ekstrem saat ibadah haji bisa merusak obat. Simak cara aman menyimpan obat agar tetap efektif dan tidak berisiko bagi kesehatan jemaah.
DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi tak mau kalah dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait kegiatan pembersihan ikan sapu-sapu.
Terpopuler Trend: Harta Kekayaan Dedi Mulyadi Bisa Berbagi Kepada Warga, hingga Permintaan KDM untuk Persib Bandung

Terpopuler Trend: Harta Kekayaan Dedi Mulyadi Bisa Berbagi Kepada Warga, hingga Permintaan KDM untuk Persib Bandung

Harta kekayaan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi suka berbagi kepada warga. Permintaan Kang Dedi Mulyadi (KDM) sebelum Gedung Sate jadi lokasi perayaan Persib
Volimania Indonesia Ramai-ramai Beralih Dukung Hillstate Usai Red Sparks Tak Pilih Megawati Hangestri untuk Isi Kuota Asia

Volimania Indonesia Ramai-ramai Beralih Dukung Hillstate Usai Red Sparks Tak Pilih Megawati Hangestri untuk Isi Kuota Asia

Penggemar voli Indonesia ramai-ramai ajak alihkan dukungan ke Hillstate setelah Red Sparks tidak memilih Megawati Hangestri untuk isi kuota pemain Asia V-League
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT