Ketegangan Warnai Penahanan Direktur PT BSS, Wartawan Dihalangi dan Diancam Kolega Tersangka
- Pebri
Palembang, tvOnenews.com – Suasana tegang terjadi saat proses penahanan tersangka kasus dugaan korupsi fasilitas kredit macet PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL), Wilson (WS), di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Senin (17/11/2025) malam.
Ketegangan dipicu oleh aksi sejumlah orang yang diduga merupakan kolega WS, yang mencoba menghalangi liputan wartawan ketika tersangka digiring menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan.
Sejumlah jurnalis yang telah bersiap mengambil gambar mengaku sejak WS keluar dari ruang pemeriksaan, beberapa orang tersebut telah berdiri menutupi jalur pengambilan gambar hingga menyulitkan proses peliputan.
Situasi memanas ketika WS hendak masuk ke mobil tahanan. Beberapa koleganya kembali menghalangi area pintu kendaraan, membuat pewarta foto tak leluasa mendokumentasikan momen tersebut. Upaya penghalangan itu kemudian memicu adu mulut antara awak media dan para kolega tersangka.
Kondisi semakin tidak kondusif setelah salah seorang dari mereka diduga melontarkan ancaman kepada pewarta. “Kami tunggu di luar, tahu galo kami rai kamu,” ujar seorang pria dengan nada tinggi, membuat sejumlah jurnalis merasa terintimidasi.
Beruntung, keributan tersebut tidak berujung bentrokan fisik. Petugas Kejati Sumsel bersama personel TNI yang berada di lokasi bergerak cepat melerai dan menenangkan kedua belah pihak. Setelah suasana terkendali, WS akhirnya berhasil dibawa ke dalam mobil tahanan.
Aksi intimidasi terhadap wartawan tersebut jelas tidak dibenarkan. Upaya menghalang-halangi kerja jurnalistik dapat dianggap sebagai bentuk pembatasan terhadap kebebasan pers, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU tersebut menegaskan bahwa pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi tanpa hambatan, serta bebas dari tekanan ataupun ancaman.
Sebenarnya tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, menahan tersangka Wilson direktur PT BSS dan PT SAL atas kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL yang rugikan negara Rp 1,183 triliun.
Kajati Sumsel Ketut Sumedana, mengatakan sebelumnya tim penyidik telah menetapkan enam orang tersangka. Namun, yang datang pada saat pemeriksaan hanya lima tersangka.
Load more