Kejati Sumsel Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Kredit Rp1,1 Triliun di Bank Plat Merah
- Pebri
Palembang, tvOnenews.com – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL. Penetapan keenam tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, pada Senin (10/11/2025).
Enam tersangka yang dimaksud yakni: WS Direktur PT BSS sejak 2016 hingga kini sekaligus Direktur PT SAL sejak 2011, MS Komisaris PT BSS periode 2016–2022, DO Junior Analis Kredit Grup Analisis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat bank plat merah tahun 2013, ED Account Officer/Relationship Manager Agribisnis Kantor Pusat bank plat merah periode 2010–2012, ML Junior Analis Kredit Grup Analisis Risiko Kredit tahun 2013 dan RA, Relationship Manager Divisi Agribisnis Kantor Pusat periode 2011–2019.
Menurut Ketut, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Sebelumnya, para tersangka telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menyimpulkan adanya keterlibatan para pihak tersebut dalam dugaan korupsi dimaksud.
Lima dari enam tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 10 hingga 29 November 2025. Para tersangka MS, DO, ED, dan RA ditahan di Rutan Kelas I Palembang, sementara ML dititipkan di Lapas Perempuan Klas IIb Merdeka Palembang.
Sedangkan tersangka WS belum ditahan karena tengah menjalani perawatan di rumah sakit. Berdasarkan perhitungan sementara, total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1,689 triliun. Setelah dikurangi hasil lelang aset senilai Rp506,15 miliar, kerugian bersih negara ditaksir mencapai Rp1,183 triliun.
Ketut juga menyampaikan, untuk modus operandi, berawal pada tahun 2011, ketika PT BSS di bawah pimpinan WS mengajukan permohonan kredit investasi untuk kebun inti dan plasma dengan nilai Rp760,85 miliar. Dua tahun kemudian, pada 2013, WS kembali mengajukan kredit investasi atas nama PT SAL senilai Rp677 miliar untuk pembangunan kebun kelapa sawit inti dan plasma.
Dalam proses pengajuan kredit, tim penilai dari bank diduga melakukan kesalahan dengan memasukkan data dan fakta yang tidak benar dalam memorandum analisa kredit. Hal tersebut berujung pada pemberian kredit bermasalah, terutama terkait syarat agunan, pencairan dana plasma, dan realisasi pembangunan kebun yang tidak sesuai tujuan kredit.
Load more