Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur menuntaskan tiga kasus pelanggaran perkarantinaan. Dua kasus telah dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke kejaksaan, sementara satu kasus lainnya dihentikan atau SP3.
Selanjutnya, sayuran asin yang dimuat dalam satu peti kemas tersebut ditahan oleh pihaknya. Berdasarkan Pasal 333 Peraturan Balai Karantina (Perba) No 14 Tahun 2024 tentang Tata Cara Tindakan Karantina dan Pengawasan Secara Terintegrasi, disebutkan bahwa pemenuhan dokumen persyaratan dapat dilakukan hingga tiga hari kerja setelah pemilik menerima surat penahanan.
Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara (BBKHIT Sumut) bersama Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 6.727 ekor serangga yang hendak dikir
Barantin fasilitasi ekspor 3.101 opsetan kupu-kupu asal Sulawesi Tenggara ke AS dan Belanda, wujud pemanfaatan legal biodiversitas tropis untuk pasar internasional dengan tetap menjunjung aspek konservasi.
Operasi yang melibatkan Badan Karantina Indonesia, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung, serta beberapa instansi terkait ini berhasil mengamankan sebanyak 6.514 ekor burung yang diangkut dalam truk box berplat nomor B 9471 KXV.
Badan Karantina Pertanian dibantu polisi memperketat pemeriksaan hewan melalui pelabuhan Nusantara di Parepare, pemeriksaan ini mencegah masuknya Cacar Monyet.
Daging babi yang dicampur daging kerbau dan coba diselundupkan ke Kalimantan ini merupakan kejadian yang kesekian kalinya. Daging ini tidak memiliki dokumen.
Stasiun Karantina di Karimun memusnahkan 208 kg daging ilegal, 220 kg buah-buahan, dan 116 bibit tumbuhan berbahaya untuk melindungi petani dan peternak lokal.
Dugaan 500 ekor sapi dari Kupang dikirim ke Batam, Kepulauan Riau tanpa dokumen kesehatan. Pedagang meminta pemulangan sapi, sementara HKTI Batam memohon izin.
DKPP Batam menemukan 10 ekor sapi ilegal asal Jambi yang diduga masuk melalui pelabuhan tak resmi di Batam dan berhasil melewati pemeriksaan kesehatan hewan.
Sesuai Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dapat dilakukan penahanan terhadap daging ayam tersebut, jika pemilik....
Karantina kelas IIB Tanjung balai Karimun memusnahan Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dan Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK)
Manajemen Persik Kediri resmi mendapatkan izin untuk menggelar pertandingan kandang menghadapi Persib Bandung pada lanjutan BRI Super League di Stadion Brawijaya, Kota Kediri, Jawa Timur.
Pihak kepolisian dari Polres Metro Jakarta Utara melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait penemuan tiga jenazah di sebuah kontrakan di kawasan Warakas, Tanjung Priok, pada Jumat (2/1).
Ramalan zodiak besok, 3 Januari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Lengkap dengan prediksi asmara, karier, dan keuangan.