Balai Karantina Jatim Ungkap Modus Pelaku Sembunyikan Komoditas Wajib Karantina
- tim tvOne
Surabaya, tvOnenews.com – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur menuntaskan tiga kasus pelanggaran perkarantinaan. Dua kasus telah dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke kejaksaan, sementara satu kasus lainnya dihentikan atau SP3.
Kepala Balai Karantina Jatim, Hari Yuwono Ady, mengatakan bahwa pelanggaran umumnya terjadi karena pelaku tidak melaporkan komoditas wajib karantina kepada petugas. Komoditas juga dikemas sedemikian rupa agar tidak terdeteksi sebagai barang karantina.
“Dua kasus yang sudah P21 rata-rata mereka tidak melaporkan, kemudian dia mengemas komoditas tersebut menjadi yang jelas tidak menunjukkan bahwa itu komoditas karantina, dan jelas tidak melaporkan ke petugas karantina. Itu menjadi salah satu pelanggaran,” jelas Hari di Surabaya, Selasa (7/10/2025).
Ia menambahkan bahwa seluruh proses penyelidikan dilakukan oleh pihak Balai Karantina sebelum berkas perkara diserahkan ke kejaksaan.
“Tiga kasus ini sudah kita selesaikan di karantina, yang P21 itu dibawa oleh kejaksaan ke pengadilan,” ujarnya.
Pernyataan itu disampaikan Hari seusai acara sosialisasi penguatan publikasi tugas dan fungsi Badan Karantina Indonesia (Barantin), yang dihadiri puluhan wartawan dari media cetak, online, dan elektronik. (gol)
Load more