News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ratusan Kilo Daging Dan Buah-buahan Dimusnahkan Stasiun Karantina Karimun

Stasiun Karantina di Karimun memusnahkan 208 kg daging ilegal, 220 kg buah-buahan, dan 116 bibit tumbuhan berbahaya untuk melindungi petani dan peternak lokal.
Sabtu, 24 Juni 2023 - 11:48 WIB
Ratusan kilo daging dan bibit serta buah-buahan dimusnahkan di Stasiun Karantina Karimun.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Jupri

Karimun, tvOnenews.com - Stasiun Karantina Kelas II Tanjung Balai Karimun memusnahkan media pembawa hama penyakit hewan berupa daging ilegal seberat 208 kilogram dan media pembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina berupa buah-buahan dan bibit tumbuhan pada Jumat (23/06/2023).

Pemusnahan dilakukan terhadap 208,6 kilogram daging kerbau, sapi, serta daging unggas olahan, dan 220,7 kilogram buah-buahan. Selain itu, sebanyak 116 bibit tanaman juga dimusnahkan dengan menggunakan incinerator pada suhu melebihi 1000 derajat, dan sisa-sisa pembakaran akan dikubur secara rapat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Stasiun Karantina Kelas II Tanjung Balai Karimun, Nurainun Siregar, menjelaskan bahwa media pembawa hama penyakit hewan (MPHPHK) dan media pembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina (MPOPTK) dibawa melalui pelabuhan internasional Karimun dari negara Malaysia dan Singapura.

"Karena tidak memiliki surat kesehatan dari negara asal media pembawa hama penyakit hewan dan media pembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina, maka dimusnahkan," ucap Nurainun.

Nurainun menjelaskan bahwa MPHPHK dan MPOPTK terdiri dari daging, buah-buahan, dan tumbuhan yang berbahaya bagi petani lokal dan peternak. Jumlahnya mencapai 208,6 kilogram daging kerbau, sapi, daging unggas olahan, 220,7 kilogram buah-buahan, dan 116 bibit tanaman.

Selanjutnya, penegahan barang-barang ini dilakukan sebagai upaya Karantina Karimun untuk melindungi petani lokal dan peternak dari organisme tumbuhan maupun penyakit hewan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami selalu bersinergi dalam penegakan hukum dengan pihak terkait, baik dari Bea Cukai maupun kepolisian, demi menjaga petani dan peternak lokal dari organisme pengganggu dan penyakit hewan," lanjut Nurainun.

(aji/fna)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT