Batam, tvonenews.com - Sebanyak 500 ekor sapi ternak didatangkan oleh Himpunan Keluarga Tani Indonesia (HKTI) Batam ke Batam, Kepulauan Riau. Namun, dugaan muncul bahwa sapi-sapi ini dikirim tanpa dilengkapi dokumen kesehatan atau melanggar prosedur.
Kabar ini diungkapkan oleh kelompok tani di kawasan Sei Temiang, Sekupang, pada Rabu (7/7/2023). Asosiasi ini juga bergabung dengan Asosiasi Pedagang Hewan Ternak Batam. Saat ini, para pedagang meminta agar sapi-sapi ini dikembalikan ke daerah asal. Tuntutan ini akan disampaikan kepada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Batam.
"Terkait hal ini, kami akan berkoordinasi dengan Dinas terkait. Saya sedang dalam perjalanan menuju sana bersama dengan rekan-rekan pedagang lainnya," ungkap Tomo, salah satu pedagang hewan ternak di kawasan Sei Temiang.
Tomo menjelaskan bahwa sapi-sapi kurban yang akan tiba di Batam tidak dilengkapi dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dokter Karantina baik di Kota Batam maupun di Provinsi Kepulauan Riau.
Pernyataan ini didasarkan pada keterangan dari pihak Dokter Karantina yang berwenang untuk memeriksa hewan ternak, terutama setelah diberlakukannya aturan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Tomo dan rekan-rekan pedagang lainnya menegaskan bahwa aturan Undang-Undang Karantina Hewan seharusnya berlaku adil dan tidak memihak. Mereka mengacu pada tindakan tegas yang dilakukan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Batam terhadap puluhan ekor sapi yang diduga masuk secara ilegal dari kawasan Jembatan IV Barelang.
"Sebagai warga Indonesia, kami menuntut agar aturan ini diterapkan secara adil bagi semua orang. Kemarin, DKPP berani mengambil tindakan tegas. Namun, saat ini belum ada tindakan yang terlihat," papar Tomo.
Load more